• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Punya Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 21:17:58 WIB
Cetak
Punya Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Buka pertambangan tanpa izin usaha di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KS (58) ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau.

"Penangkapan terhadap saudara KS merupakan hasil penyelidikan tim dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terkait adanya pertimbangan batu dan pasir tanpa izin," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (29/1/2024).

Kombes Nasriadi mengatakan pelaku melakukan usaha pertambangan tersebut di atas lahan bekas kebun kelapa sawit miliknya dengan menggunakan alat berat Ekskavator.

"Dimana material hasilnya dari penambangan dijual masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai Rp280 ribu untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan dimulai sejak bulan November 2023," cakapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses selanjutnya," tutupnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 - 00:28:37 WIB

BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.

Hukrim

Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma

Selasa, 29 September 2026 - 00:17:12 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Jalan Dharma Bakti, Jadi Akses Alternatif Saat Flyover Dibangun
30 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
29 September 2026
Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram
29 September 2026
Kapolsek Kunto Darussalam Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA 1 Pagaran Tapah
29 September 2026
Kepala UPT Parkir Definitif, Walikota: Jangan Sampai Juru Parkir Minta Rp2 Ribu untuk Motor
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved