• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Miliki Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rohul Ditangkap

Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 17:17:53 WIB
Cetak
Miliki Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rohul Ditangkap
Polda Riau Tangkap PNS Sekda Rohul Miliki Tambangan Ilegal/foto riauaktual.com

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (24/1/2024).

Dimana pelaku bernama Khairul Saplan (58), ditangkap terkait kegiatan pertambangan mineral tanpa izin usaha (IUP) di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"PNS Khairul Saplan, yang juga pemilik usaha, ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin, dimulai sejak November 2023," kata Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (30/1/2024).

Nasriadi mengatakan dimana pelaku membuka tambangan mineral di sebuah kebun kelapa sawit miliknya menggunakan alat berat Excavator.

"Pelaku membuka tambang mineral ini di lahan kelapa sawit miliknya sendiri menggunakan alat berat Excavator," sambung Nasriadi.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Barang bukti yang disita juga diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

6 Bulan Kabur, Polres Kuansing Bentuk Tim Buru Tersangka Pembunuh Sadis di Pucuk Rantau

Senin, 30 Maret 2026 - 16:07:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuansing, membentuk Tim khusus .

Hukrim

Abdul Wahid: Saya Tidak Pernah Meminta-minta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:05:39 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, m.

Hukrim

Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada

Senin, 30 Maret 2026 - 15:53:41 WIB

BEDELAU.COM --Persidangan perkara dugaan korupsi yan.

Hukrim

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Oknum TNI Ditahan, Satu Berpangkat Kapten!

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:59:28 WIB

BEDELAU,COM --- Langkah tegas .

Hukrim

Pria di Pekanbaru Tewas Diduga Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:51:54 WIB

BEDELAU.COM --Pria bernama Muhammad Zen (50) ditemuk.

Hukrim

Polisi di Kuansing Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Benai mengungkap kasus dugaan k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemerintah Kini Janji Utamakan Mobil Buatan Dalam Negeri
30 Maret 2026
6 Bulan Kabur, Polres Kuansing Bentuk Tim Buru Tersangka Pembunuh Sadis di Pucuk Rantau
30 Maret 2026
Abdul Wahid: Saya Tidak Pernah Meminta-minta
30 Maret 2026
Wako Pekanbaru Lantik 43 Pejabat, Ada 5 Kadis dan 2 Camat
30 Maret 2026
Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada
30 Maret 2026
Siang ini Wako Pekanbaru Lantik Sejumlah Kadis, Ini Prediksinya!
30 Maret 2026
Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
24 Maret 2026
Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
24 Maret 2026
Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
24 Maret 2026
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 2 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 3 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
  • 4 Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
  • 5 Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
  • 6 Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
  • 7 Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved