Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejari Pelalawan Tahan AF Tersangka Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan
PELALAWAN, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan Akhirnya menahan (AF) salah seorang pegawai BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa ( 23/2/21) sekira pukul 14.30 Wib.
Dari pantauan media, AF datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sekitar pukul 09.20 Wib. memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan terhadap dirinya, kehadiran AF juga didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, SH, MH , bersama Kasi Intel Sumriadi, SH, MH, menyampaikan kepada sejumlah media, penahanan tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Pelalalwan dari tahun 2012 sampai 2016.
"Ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh ahli dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar," ujarnya.
Lanjut kasi Pidsus, penahanan terhadap tersangka untuk memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
"Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen, AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," tambahnya.
Sementara juru bicara tim kuasa hukum AF, Jon Hendri, SH dari kantor Advokat Paramesti Group yang juga dihadiri Andriadi, SH, Firdaus, S.Ag, SH dan Qoinul Mustakim, SH, mengatakan bahwa terhadap pemanggilan pihak penyidik kliennya sangat korporarif, bahkan selama ini AF tidak pernah mangkir setiap dipanggil.
"Hari ini klien kami ditahan, kami menghormati keputusan itu dan itu memang kewenangan penyidik, sesuai dengan temuan mereka, ini harus kita hormati," ujarnya.
Namun, dalam konteks ini pihak kuasa hukum AF, tetap akan melakukan upaya hukum dalam rangka memberikan pembelaaan terhadap kliennya.
"Akan kita cermati kita giring persoala ini, hingga sampai putusan persidangan, apalagi dalam kasus ini, pihak penyidik sudah memberikan lampu hijau bahwa akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sama," tambahnya.*
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








