Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Wanita Malam di Pekanbaru Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korbannya, Hasilnya untuk Beli Narkoba
BEDELAU.COM --Sungguh lihai perempuan muda ini memperdaya korbannya. Dimana perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai wanita malam ini dengan mudahnya merayu seorang mahasiswa berinisial RF (21) hingga berhasil membawa kabur motor korban dan menjualnya untuk membeli narkoba.
Pelaku berinisial SI (27) merupakan seorang janda warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dia melancarkan aksinya pada 29 November 2023 lalu di sebuah mini market.
"Modusnya perempuan ini minta diantar oleh korban ke tempat kosnya setelah pulang dari tempat hiburan malam. Korban dirayu kemudian motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Jumat (2/2/2024).
Aksi ini sudah sering dilakukan oleh Siti dan seluruh korbannya adalah kaum pria. Sebagian korban enggan melapor karena yang bersangkutan selalu berpindah dalam beraksi. Aksi terakhir dia lakukan dengan modus minta tolong diantarkan ke kos-kosan yang berada di Kelurahan Tangkerang Selatan.
“Saat itu korban langsung menolong pelaku dan mengantarkannya ke alamat tujuan. Ketika di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di mini market. Setelah korban turun dan membeli minuman pelaku pun langsung membawa kabur motor korban,” Cakapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan melapor ke Polsek Bukit Raya. Pelaku diamankan pada Senin (29/1/2024) siang di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya
“Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah yang saat ini masih diburu. Sementara uang hasil penjualan motor digunakan puntuk membeli narkoba,” Cakapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Bandara SSK II, Petugas Sita 1 Kg Sabu Asal Aceh
BEDELAU.COM --Disembunyikan dalam lipatan celana, sa.
Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis
BEDELAU.COM --Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapa.
Diduga Terkait PETI Kuansing, Ratusan Gram Emas Disita Polda Riau
BEDELAU.COM --Ratusan gram emas disita Tim Subdit IV.
Cara Unik Dua Pengedar Narkoba di Dumai Sembunyikan Barang Haram
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polres Dumai menangkap d.
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.








