Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Wanita Malam di Pekanbaru Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korbannya, Hasilnya untuk Beli Narkoba
BEDELAU.COM --Sungguh lihai perempuan muda ini memperdaya korbannya. Dimana perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai wanita malam ini dengan mudahnya merayu seorang mahasiswa berinisial RF (21) hingga berhasil membawa kabur motor korban dan menjualnya untuk membeli narkoba.
Pelaku berinisial SI (27) merupakan seorang janda warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dia melancarkan aksinya pada 29 November 2023 lalu di sebuah mini market.
"Modusnya perempuan ini minta diantar oleh korban ke tempat kosnya setelah pulang dari tempat hiburan malam. Korban dirayu kemudian motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Jumat (2/2/2024).
Aksi ini sudah sering dilakukan oleh Siti dan seluruh korbannya adalah kaum pria. Sebagian korban enggan melapor karena yang bersangkutan selalu berpindah dalam beraksi. Aksi terakhir dia lakukan dengan modus minta tolong diantarkan ke kos-kosan yang berada di Kelurahan Tangkerang Selatan.
“Saat itu korban langsung menolong pelaku dan mengantarkannya ke alamat tujuan. Ketika di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di mini market. Setelah korban turun dan membeli minuman pelaku pun langsung membawa kabur motor korban,” Cakapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan melapor ke Polsek Bukit Raya. Pelaku diamankan pada Senin (29/1/2024) siang di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya
“Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah yang saat ini masih diburu. Sementara uang hasil penjualan motor digunakan puntuk membeli narkoba,” Cakapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: cakaplah.com
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas
BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.
Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking
BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.








