Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Modus Paspor Palsu, Ditpolairud Polda Riau Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal
BEDELAU.COM --Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, berhasil mengamankan 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masuk ke Indonesia, Sabtu (3/2/2024) kemarin.
Dimana pengungkapan tersebut merupakan patroli cooling system yang dilakukan Polairud Rokan Hilir.
"Berawal dari kegiatan patroli petugas Polairud berhasil mengamankan 8 orang PMI ilegal yang datang dari Malaysia ingin menuju ke Indonesia," ungkap Kombes Wahyu Prihatmaka, Direktur Polairud Polda Riau, Selasa (6/2/2024).
Kombes Wahyu menjelaskan modus para pelaku berpura-pura menjadi anak buah kapal (ABK) dengan dokumen dan paspor palsu untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"PMI ilegal diangkut menggunakan kapal nelayan KM Nelayan Jaya II GT 19, yang dikomandani oleh S dengan bantuan dua ABK. Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua ABK masih sebagai saksi," terang Wahyu.
Dari pengembangan petugas Polairud, pelaku S menerima upah dari cukong sebesar satu juta perorangan.
"Upah yang diterima S sebesar satu juta perorangan. Kapal ini dicegat di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah penggeledahan, tim menyita sejumlah paspor dan dokumen kelengkapan kelautan," tutur Direktur Polairud.
Dari interogasi terhadap nakhoda, ABK, dan PMI, terungkap bahwa mereka dikumpulkan oleh seorang agen berinisial BL, warga negara Malaysia.
Dimana BL mengatur keberangkatan PMI ke Indonesia dengan bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp 6 juta.
"Mereka juga diberikan buku pelaut untuk mengelabui petugas dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal," pungkas Wahyu.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan fokus pemerintah dalam menangani kasus perdagangan orang melibatkan jaringan internasional.
Pelaku S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Sumber: riauaktual.com
Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan
BEDELAU.COM --Dua tersangka dugaan korupsi penyalura.
Polda Riau Periksa 102 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani
BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Tipidkor Direktor .
Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria
BEDELAU.COM --Janjian kencan melalui aplikasi MiChat.
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.
Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma
BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .








