Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Petugas Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap
BEDELAU.COM --Peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Barang haram berupa 1 kg sabu dan 739 butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE dengan keterangan pakan burung.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/2/2024) yang berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," terang Henky, Rabu (21/2/2024).
Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri sang pengirim.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya.
"Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.
"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebanyak Rp2 juta," ungkapnya.
Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: cakaplah.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








