Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Petugas Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap
BEDELAU.COM --Peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Barang haram berupa 1 kg sabu dan 739 butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE dengan keterangan pakan burung.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/2/2024) yang berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," terang Henky, Rabu (21/2/2024).
Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri sang pengirim.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya.
"Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.
"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebanyak Rp2 juta," ungkapnya.
Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: cakaplah.com
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.
Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma
BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.
Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan
BEDELAU.COM –Aksi mencekam terjadi di salah .








