Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Curi Sepeda Motor Teman, Tiga Pemuda di Pekanbaru Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku-pelaku tersebut ternyata mencuri sepeda motor milik teman sendiri di kosan tempat korban tinggal.
Menurut Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MH (21), GA (22), dan RH (20). Mereka kini harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan karena aksi pencurian sepeda motor di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Mereka nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri," ungkap Syafnil pada Jumat (23/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 01.15 WIB ketika korban, Andre Resky (28), berkunjung ke kos temannya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Salah seorang pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di atas meja dalam kamar kos-kosan tersebut saat korban sedang berkunjung," jelas Syafnil.
Setelah mendapatkan kunci kontak, ketiga pelaku segera meninggalkan tempat kejadian. Namun, korban yang merasa curiga segera memeriksa sepeda motornya dan menemukan bahwa kendaraannya telah hilang.
"Dengan bantuan rekaman CCTV, korban berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai teman-temannya sendiri," lanjut Syafnil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya, yang kemudian melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, pada Kamis (22/2/2024).
Dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2 juta dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
Sumber: riauaktual.com
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.
Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma
BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.
Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan
BEDELAU.COM –Aksi mencekam terjadi di salah .








