• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Lewat Aplikasi Kencan, Narapidana Rutan Pekanbaru Berhasil Tipu Seorang Wanita

Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 15:45:33 WIB
Cetak
Lewat Aplikasi Kencan, Narapidana Rutan Pekanbaru Berhasil Tipu Seorang Wanita
RSS alias Rizky (32) (foto: riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan narapidana yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang wanita melalui medsos.

Saat ini pelaku berinisial RSS alias Rizky (32) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena merugikan korban senilai Rp38 juta.

Saat dikonfirmasi Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan setelah penyidik menerima laporan penipuan yang dialami korban DS.

"Kita menerima laporan penipuan lewat medsos yang dialami korban DS. Total kerugian mencapai Rp38 juta. Saat ini pelaku RSS alias Rizky sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya, Senin (26/2/2024).

Kompol Fajri menjelaskan korban DS berkenalan dengan pelaku RSS melalui aplikasi kencan Bumble.

"Setelah itu korban dan pelaku berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabuhi korban," terang Fajri.

Saat itu pelaku mengatakan kepada korban sedang berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang.

"Selanjutnya korban ini mengirimkan uang kepada pelaku hingga mengalami kerugian Rp38 juta," ungkap Fajri.

Kemudian timbul kecurigaan korban terhadap pelaku bahwa korban sudah ditipu. Korban kemudian membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui pelaku merupakan salah satu warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru," beber Kompol Fajri.

Atas informasi yang didapat penyidik, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sambung Fajri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini menyebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban atas nama korban.

"Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," tutup Fajri. 
 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved