• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Polsek Bangko Ringkus Dua Pembegal, Satu Buron

Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 19:34:46 WIB
Cetak
Polsek Bangko Ringkus Dua Pembegal, Satu Buron

BEDELAU.COM ---Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil meringkus pria berinisial KU alias Umam (29) warga Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan pria berinisial AS alias Arman (31) warga Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, dan satu pelaku lainnya masih pencarian (buron), Ahad 25 Februari 2024 pukul 00: 30 WIB. 

Keduanya diringkus, menindaklanjuti laporan korban Kopin (52) warga Jalan Sumatera Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang dibegal uang dan motornya saat melintasi jalan Lingkar Lintas Pesisir, tepatnya di Simpang Jalan Kampung Nelayan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Minggu, 25 bulan Februari 2024 Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) / begal oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Dilaporkan korban atau pelapor, saat korban berangkat dari jalan Perniagaan menuju perumahan Reslemen Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan menggunakan sepeda motor yamaha mio tanpa nopol bersama temannya bernama KU alias Umam. Dan setelah hendak kembali ke kota Bagan Siapiapi tepatnya di TKP sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh KU alias Umam diberhentikan oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu meminta uang sebesar Rp. 50.000,-kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 10.000,-

Setelah uang diambil oleh pelaku,lalu pelaku mengancam dengan mengeluarkan pisau dan mengarahkan pisau ke bagian dadanya serta pelaku menyuruhnya untuk turun dari sepeda motor, karena merasa takut korban dan KU alias Umam turun dari sepeda motor dan lari, sedangkan sepeda motor tersebut langsung diambil dan dilarikan oleh pelaku ke arah Batu 6 Bagan SiApi-Api. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curas tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, korban dan tindakan Kepolisian lainnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui bahwa pelaku adalah KU alias Umam. 

Dan menurut keterangan Korban mengatakan bahwa temannya sendiri KU alias Umam tersebut ikut serta dalam perkara curas tersebut, dikarenakan pada saat korban mengambil BPKB motor tersebut di rumahnya guna melapor ke Polsek Bangko, dan saat ingin pergi menuju Polsek Bangko, BPKB tersebut diambil paksa oleh saudara KU Umam dengan alasan dan berkata"ayo kita bawa BPKB ini ke Polsek untuk buat laporan",tiru Iptu Yulanda Alvaleri. 

Setelah itu korban menunju Polsek Bangko bersama Ilham (saksi ), sementara KU alias Umam kabur membawa BPKB motor tersebut dan ditelepon tidak bisa lagi. Kemudian hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berhasil mendapatkan keberadaan sepeda motor milik korban sudah dijual kepada Sunyoto di Jalan Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa. 

Kemudian tim melakukan interogasi kepada Sunyoto dan menerangkan bahwa benar sepeda motor tersebut telah dibelinya bersama dengan BPKB dari Umam dan AS alias Arman. Kemudian Tim mengamankan BB (Sepeda motor mio warna hijau dan BPKB) tersebut, serta melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dan pelaku Umam berhasil diamankan Tim dipinggir jalan di jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Kemudian setelah diinterogasi pelaku mengaku telah bekerjasama melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut bersama 2 orang teman yang berinisial AS alias Arman yang ikut membantu, memfasilitasi dan menjual hasil curian, serta T. yang berperan sebagai eksekutor curas.

Dan selanjutnya Tim berhasil mengamankan Arman yang sedang berada di Jalan Makmur Gg. Bersama Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah membantu melakukan aksi curas tersebut, dan membantu menjualkan sepeda motor hasil curian bersama pelaku Umam kepada Sunyoto.

Adapun modus komplotan ini adalah dengan cara Umam meminta tolong kepada korban Kopin untuk diantar ke Jalan Kampung Nelayan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko. Sesampainya di situ pelaku Umam mengatakan kepada korban ingin membeli rokok dan memutar sepeda motor tersebut arah kembali ke jembatan, dan sebelum sampai di jembatan (tepatnya di pos ronda/ jaga malam) Korban dan saudara Umam dicegat oleh saudara T (DPO) dengan menggunakan pisau," urai juru bicara kehumasan polres Rohil ini.

Kemudian korban turun dari motor dan lari teriak minta tolong dan sepeda motor mio tersebut diserahkan saudara Umam kepada saudara T (Dpo) dengan berpura-pura ketakutan. Setelah itu KU alias Umam mengajak korban untuk mengambil BPKB di rumah korban dengan alasan untuk melapor ke Polisi karena sudah dibegal. Sesampai dirumah korban, saudara Umam mengambil paksa BPKB dari tangan korban dan melarikan diri. 

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku, janji ketemuan di rumah Arman. Lalu sepeda motor tersebut dijual oleh Umam dan Arman ke toko jual beli sepeda motor bekas milik saudara Sunyoto, di Jalan. Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko seharga Rp. 800.000,- Hasil penjualan tersebut dibagi 3 yaitu saudara Umam Rp 250.000,- saudara T Rp. 350.000, dan saudara Arman Rp. 200.000,-

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti, berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha merk Mio Warna Hijau dan 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha merk Mio ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku yang dikenakan Pasal 365 jo Pasal 55, 56 KUHPidana, tersebut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.***(Rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 - 00:28:37 WIB

BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.

Hukrim

Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma

Selasa, 29 September 2026 - 00:17:12 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Jalan Dharma Bakti, Jadi Akses Alternatif Saat Flyover Dibangun
30 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
29 September 2026
Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram
29 September 2026
Kapolsek Kunto Darussalam Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA 1 Pagaran Tapah
29 September 2026
Kepala UPT Parkir Definitif, Walikota: Jangan Sampai Juru Parkir Minta Rp2 Ribu untuk Motor
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved