• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Laporan Terhadap Indra KPU Bengkalis Langsung Ditanggapi, SP2HP Diterbitkan

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 18:39:46 WIB
Cetak
Laporan Terhadap Indra KPU Bengkalis Langsung Ditanggapi, SP2HP Diterbitkan
Trionesia, SH,MH.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/07.a/II/Res.1.11/2023/Reskrim, perihal klarifikasi biasa.

SP2HP tersebut diterbitkan tanggal 08 Februari 2024, atas tindak lanjut laporan Polisi Nomor : LP/B/4/I/2024/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 17 Januari 2024.

Hal itu diutarakan korban atau pelapor Arifin melalui kuasa hukumnya, Trionesia, SH, MH, Rabu (28/02/2024). Menurut Trionesia, tindak lanjut atau prosesnya di Satreskrim Polres Bengkalis tetap berjalan, dimana klainnya telah melaporkan salah seorang oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Indra.

Menurutnya, SP2HP yang diterimanya saat ini tengah dilakukan penyidikan terhadap Hermizon, yang bermukim di Kabupaten Siak.

Melalui SP2HP ini Trionesia berharap agar Polres Bengkalis nantinya, mendalami penyidikan dalam kasus yang menerpa tiga orang kliennya, Supno, Aripin dan Syafri Riza. Karena, dugaan penipuan yang dilakukan Indra, didasari alat bukti yang kuat.

“Terimakasih kami kepada Polres Bengkalis, telah menindaklanjuti laporan dari kami, terhadap tiga korban penipuan saudara Indra. Melalui SP2HP yang diterima, disana diterangkan Indra sendiri sudah dimintai keterangan klarifikasinya atau diperiksa,”katanya alumni pasca sarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini.

Ia juga menjelaskan, jika dalam perkara dugaan pidana penipuan ini penyidik telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan SP2HP, dimana Hermizon disebut-sebut akan turut dipanggil dalam pusaran kasus ini.

“Jadi kita tunggu saja perkembangan dari hasil SP2HP yang sudah terbit. Memang beberapa kali kesempatan, kami berusaha menghubungi penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, namun dikarenakan masih ada kesibukan pengawalan Pemilu, maka kami memakluminya. Namun, kami juga butuh kepastian hukum terhadap klien kita ini,”terangnya lagi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatama Joni Mandala, Rabu (28/2/2024) dikonfirmasi terkait kasus dugaan tindak pidana pengelapan titipan uang ini mengatakan, kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, nanti perkembangannya akan diinformasikan kembali kepada pers,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra dilaporkan secara resmi di Mapolres Bengkalis atas dugaan penipuan terhadap salah seorang wiraswasta di Bengkalis, Rabu 17 Januari 2024 lalu.

Indra, salah seorang oknum komisioner KPU Bengkalis ini dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang senilai Rp 1.035 miliar, yang terjadi awal Februari 2021 lalu. Dugaan penipuan yang dilakukan Indra, terbilang rapi modusnya mencatut nama pejabat di Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, korban Arifin, Supno dan Syafri Reza yang bekerja wiraswasta (pengusaha muda) ini sedikit menaruh curiga namun dikarenakan sudah saling kenal, korban menyanggupi untuk menititipkan uang senilai Rp 1.035 miliar itu.

Uang senilai Rp 1.035 miliar itu diserahkan sebanyak dua kali, pertama dititipkan melalui kwitansi senilai Rp 35 juta. Pada tanggal 3 Februari 2021. Titipan kedua berjumlah Rp 1.005.000.000 (satu miliar lima juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2021. Sejumlah uang yang nilainya fantastis itu diambil langsung oleh Indra melalui kwitansi bermaterai serta dibubuhi tandatangan.

Hampir selama satu tahun berlalu, uang senilai Rp 1.035.000.000, tak kunjung dikembalikan Indra. Namun, tepat di Tahun 2022, tanggal 20 Mei. Indra menghubungi korban dan berniat membayarnya, namun pembayaran dengan cicilan yang ditrasnfer secara langsung via rekening bank,  senilai Rp 138 juta. Kemudian, melalui desakan bersama rekan-rekan korban, tanggal 5 September 2022 dikembalikan lagi senilai Rp 133 juta, yang juga melalui via transfer bank.

Dan terakhir pengembalian secara cicilan itu dilakukan Indra, tanggal 9 Januari 2023 sebesar Rp 116 juta, dengan total pengembalian baru sekitar Rp 387 juta. Sehingga sisa uang korban masih senilai Rp 648 juta.

Hal ini tentunya membuat korban mendesak beberapa kali kepada Indra, untuk segera mengembalikan sisa keseluruhan uang dititipkan itu.

Akan tetapi, sejak Januari 2023 korban putus kontak dengan Indra. Pasalnya, Indra tidak pernah lagi mau mengangkat ponselnya, serta bertemu dengan korban, tanpa alasan mendasar.

Memang sejak Februari 2023, komunikasi terputus total antara Indra dan korban. Ketika dihubungi tidak pernah membalas ponselnya, serta membalas pesan WhatsApp, serta lupa dengan uang yang telah dipakainya itu.

Kesal dengan prilaku Indra, korban lantas mendatangi pengacara untuk mendampinginya dalam hal menyelesaikan persoalan yang dialaminya sejak Tahun 2021. Bahkan, korban sendiri beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Indra, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Korban tidak sendiri, melainkan dua korban lainnya. Yang saat itu saling menaruh kepercayaan kepada Indra, karena sudah lama berteman dan dianggap sebagai keluarga sendiri.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved