Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Curanmor
BEDELAU.COM --Jelang memasuki bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Polresta Pekanbaru berkomitmen akan memberantas tindak pidana kejahatan Curanmor, Curat dan Cursa (C3).
Terbukti, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RA (26) dan FA (29).
"Menjelang ramadhan ini Insyaallah kita akan mengoptimalkan menjaga Kamtibmas. Hasilnya Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor RA dan FA," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Jumat (1/3/2024) siang.
Jeki mengatakan dari hasil pengembangan kasus, ternyata dua pelaku merupakan residivis kasus pencurian pemberatan (Curat).
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus Curat. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada, Kamis, 29 Februari 2024," ungkap Jeki.
Kombes Jeki menjelaskan penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan barang elektronik atas nama Peldi Hartono pada 2 Februari 2024.
"Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FA di Jalan Sudirman Pekanbaru. Hasil pengembangan, pelaku FA mengaku beraksi bersama temannya RA," beber Jeki.
Dari keterangan pelaku FA, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA di sebuah kafe di Jalan Sudirman.
"Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat pengembangan kasus. Keduanya ini sudah melakukan kejahatan di beberapa tempat di Pekanbaru," sambung Jeki.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan dalam kejahatan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dengan inisial JR yang diduga terlibat membawa kabur sepeda motor korban," tutup Jeki.
Sumber: riauaktual.com
Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tabir misteri hancur, Hilang.
Panik Digrebek Polisi, Pengedar Narkoba di Pekanbaru Buang Sabu ke Atap Mushalla
BEDELAU.COM -- Pengedar narkotika di wilayah Pangera.
Backing Penyelundupan, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Importasi Gula PT SMIP
BEDELAU.COM --Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) B.
Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif Baru Menjabat 5 Bulan
BEDELAU.COM --Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pro.
Beraksi di 7 TKP, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Senapelan
BEDELAU.COM --Dua pemuda di Pekanbaru ditangkap oleh.
Jual Sabu Isinya Tawas, Pria Terduga Bandar di Jalan Agus Salim Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM -- Seorang pria terduga.