Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Curanmor
BEDELAU.COM --Jelang memasuki bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Polresta Pekanbaru berkomitmen akan memberantas tindak pidana kejahatan Curanmor, Curat dan Cursa (C3).
Terbukti, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RA (26) dan FA (29).
"Menjelang ramadhan ini Insyaallah kita akan mengoptimalkan menjaga Kamtibmas. Hasilnya Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor RA dan FA," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Jumat (1/3/2024) siang.
Jeki mengatakan dari hasil pengembangan kasus, ternyata dua pelaku merupakan residivis kasus pencurian pemberatan (Curat).
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus Curat. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada, Kamis, 29 Februari 2024," ungkap Jeki.
Kombes Jeki menjelaskan penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan barang elektronik atas nama Peldi Hartono pada 2 Februari 2024.
"Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FA di Jalan Sudirman Pekanbaru. Hasil pengembangan, pelaku FA mengaku beraksi bersama temannya RA," beber Jeki.
Dari keterangan pelaku FA, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA di sebuah kafe di Jalan Sudirman.
"Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat pengembangan kasus. Keduanya ini sudah melakukan kejahatan di beberapa tempat di Pekanbaru," sambung Jeki.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan dalam kejahatan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dengan inisial JR yang diduga terlibat membawa kabur sepeda motor korban," tutup Jeki.
Sumber: riauaktual.com
Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut
BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana
BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.








