• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 865 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 994 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kabur ke Malaysia Jalur Illegal Via Rupat

Setahun DPO, Akhirnya Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan HPT Desa Senderak Dibekuk Jaksa

Redaksi

Rabu, 06 Maret 2024 21:17:08 WIB
Cetak
Setahun DPO, Akhirnya Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan HPT Desa Senderak Dibekuk Jaksa
Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah didampingi Kasi Intel dan Pidsus saat press rilis terkait penangkapan DPO kasus penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, di Kejari Bengkalis, Rabu (6/3/2024).

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhir tersangka AN (49) berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Gebut Putra, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3) sekitar pukul 12.10 WIB.

Tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya, sempat melakukan perlawanan, namun setel diberikan pemaham oleh  Kasi Intel Hardianti bersana Kasi Pidsus Nofrizal serta anggotanya, akhirnya tersangka pasrah.

Proses penangkapan yang sangat cepat, sempat memancing warga sekitar keluar dari rumahnya untuk melihat petugas yang membawa DPO. Namun petugas kejaksaan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan langsung tancap ke kantor Kejadi untuk dilakukan pemeriksaan saat.

Sedangkan tersangka saat diminta keterangannya mengaku, selama ini dirinya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal. Selama berada disana dirinya bekerja sebagai buruh bangunan.

"Ya, selama ini sangat berangkat ke Malaysia melalui jalur gelap pulau Rupat menuju Malaysia. Karena tak tahan berada terlalu lama di kampung orang akhirnya saya pulang kampung," ujar AN yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Ketika ditanya keterlibatannya dalam kasus penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Senderak mengaku dirinya hanya sebagai bawahan kepala desa. Karena dirinya diperintahkan membuat surat keterangan tanah (SKT) dan mendapatkan upah seluruhnya Rp5 juta," ujarnya.

AN juga mengaku mendapatkan bagian lahan seluas satu kapling dan kembali dijual kepada pengusaha yang membeli lahan HPT. Dirinya juga mengetahui bahwa surahan atasannya salah, karena diiminingi uang, akhir menerima pekerjaan itu.

AN yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Senderak terlihat menyesali perbuatannya, dan melarikan diri ke luar negeri, sehingga perbuatannya ini dapat memberatkan hukuman yang akan dituntut oleh jaksa di Kejari Bengkalis.

Sementara itu, Jamaluddin, kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi tersangka sebemum dibawa ke Lapas Kelas II Bengkalis juga mengatakan, selama ini kliennya kabur ke  Malaysia melalui  pulau Rupat Utara.

"Ya, saya akan membelanya, karena statusnya adalah pesuruh bukan orang yang langsung membuat tindak pidana korupsi. Namun klim kami ini hanya sebagai turut serta membatu, tentu hukumannya akan lebih ringan dibandingkan pelaki utamanya yakni Herianto yang sudah di vonis bersalah oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Intel Hardianto SH dan Kasi Pidsus Nofrizal SH menyampaikan apresiasi kepada tim intel dan pidsus yang sudah berhasil menangkap tersangka.

"Ya, kami mengapresiasi kerja keras tim kami. Apalagi tersangka sudah lebhh dari 1 tahun menjari DPO kami. Makanya ada satu DPO lagi yang belum kami tangkap, maka kami mengharapkan dapat menyerahkan diri dengan sukrea. Karena ini juga akan menjadi pertimbangan kami dalam penuntutannya," ujar Kajari.

Dijelaskannya, dalam kasus penjualan lahan HPT Mangrove seluas 73,29 ha sudah menetapkan 3, yakni Her yang sudah divonis versalah. AN yang baru kita tangkap serta satu tersangka Sur alias Dadang yang juga sudah masuk DPO kami," ujarnya.

Dari kasus ini kata Kajari, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp4,2 miliar penahanan sampai 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Lapas Bengkalis.

"Kita berharap dalam 20 hari ini berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam waktu dekat ini segera mungkin kita ambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kita untuk menyelesaikan perkara ini," jelas Zainur Arifin Syah.

Kasi Pidsus yang juga sebagai JPU menyebutkan, dalam perkara ini tersangka didalam surat ganti rugi didalamnya dimuat pernyataan tanah yang dijual tersebut tidak bersengketa dan dalam surat tersebut dikatakannya lahan yang dibeli itu tidak termasuk hutan lindung atau hutan negara.

"Jadi dengan dasar itu kepala desa meyakinkan para pembeli bahwa lahan yang dibeli mereka itu adalah lahan aman dan tidak bagian dari HPT," jelas Novrizal.

Kepada para tersangka dapat di jerat dengan undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut

Sabtu, 01 November 2025 - 18:34:41 WIB

BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.

Hukrim

Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya

Sabtu, 01 November 2025 - 18:31:07 WIB

BEDELAU.COM --- Diduga tidak terima.

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia
01 November 2025
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
01 November 2025
Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
01 November 2025
Mengejar Rezeki di Bawah Panas 'Bedengkang' Kota Pekanbaru
01 November 2025
Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
01 November 2025
Seorang Anak 8 Tahun di Rumbai Tewas Akibat Amuk Gajah Liar
01 November 2025
Media Asing Ramal IKN Jadi Kota Hantu
01 November 2025
Dari Wakil Rakyat, Pasangan Suami Istri, Hingga Relawan Disabilitas, Wisuda Unilak Terasa Istimewa.
01 November 2025
Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut
01 November 2025
Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya
01 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved