• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kabur ke Malaysia Jalur Illegal Via Rupat

Setahun DPO, Akhirnya Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan HPT Desa Senderak Dibekuk Jaksa

Redaksi

Rabu, 06 Maret 2024 21:17:08 WIB
Cetak
Setahun DPO, Akhirnya Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan HPT Desa Senderak Dibekuk Jaksa
Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah didampingi Kasi Intel dan Pidsus saat press rilis terkait penangkapan DPO kasus penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, di Kejari Bengkalis, Rabu (6/3/2024).

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhir tersangka AN (49) berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Gebut Putra, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3) sekitar pukul 12.10 WIB.

Tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya, sempat melakukan perlawanan, namun setel diberikan pemaham oleh  Kasi Intel Hardianti bersana Kasi Pidsus Nofrizal serta anggotanya, akhirnya tersangka pasrah.

Proses penangkapan yang sangat cepat, sempat memancing warga sekitar keluar dari rumahnya untuk melihat petugas yang membawa DPO. Namun petugas kejaksaan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan langsung tancap ke kantor Kejadi untuk dilakukan pemeriksaan saat.

Sedangkan tersangka saat diminta keterangannya mengaku, selama ini dirinya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal. Selama berada disana dirinya bekerja sebagai buruh bangunan.

"Ya, selama ini sangat berangkat ke Malaysia melalui jalur gelap pulau Rupat menuju Malaysia. Karena tak tahan berada terlalu lama di kampung orang akhirnya saya pulang kampung," ujar AN yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Ketika ditanya keterlibatannya dalam kasus penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Senderak mengaku dirinya hanya sebagai bawahan kepala desa. Karena dirinya diperintahkan membuat surat keterangan tanah (SKT) dan mendapatkan upah seluruhnya Rp5 juta," ujarnya.

AN juga mengaku mendapatkan bagian lahan seluas satu kapling dan kembali dijual kepada pengusaha yang membeli lahan HPT. Dirinya juga mengetahui bahwa surahan atasannya salah, karena diiminingi uang, akhir menerima pekerjaan itu.

AN yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Senderak terlihat menyesali perbuatannya, dan melarikan diri ke luar negeri, sehingga perbuatannya ini dapat memberatkan hukuman yang akan dituntut oleh jaksa di Kejari Bengkalis.

Sementara itu, Jamaluddin, kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi tersangka sebemum dibawa ke Lapas Kelas II Bengkalis juga mengatakan, selama ini kliennya kabur ke  Malaysia melalui  pulau Rupat Utara.

"Ya, saya akan membelanya, karena statusnya adalah pesuruh bukan orang yang langsung membuat tindak pidana korupsi. Namun klim kami ini hanya sebagai turut serta membatu, tentu hukumannya akan lebih ringan dibandingkan pelaki utamanya yakni Herianto yang sudah di vonis bersalah oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Intel Hardianto SH dan Kasi Pidsus Nofrizal SH menyampaikan apresiasi kepada tim intel dan pidsus yang sudah berhasil menangkap tersangka.

"Ya, kami mengapresiasi kerja keras tim kami. Apalagi tersangka sudah lebhh dari 1 tahun menjari DPO kami. Makanya ada satu DPO lagi yang belum kami tangkap, maka kami mengharapkan dapat menyerahkan diri dengan sukrea. Karena ini juga akan menjadi pertimbangan kami dalam penuntutannya," ujar Kajari.

Dijelaskannya, dalam kasus penjualan lahan HPT Mangrove seluas 73,29 ha sudah menetapkan 3, yakni Her yang sudah divonis versalah. AN yang baru kita tangkap serta satu tersangka Sur alias Dadang yang juga sudah masuk DPO kami," ujarnya.

Dari kasus ini kata Kajari, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp4,2 miliar penahanan sampai 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Lapas Bengkalis.

"Kita berharap dalam 20 hari ini berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam waktu dekat ini segera mungkin kita ambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kita untuk menyelesaikan perkara ini," jelas Zainur Arifin Syah.

Kasi Pidsus yang juga sebagai JPU menyebutkan, dalam perkara ini tersangka didalam surat ganti rugi didalamnya dimuat pernyataan tanah yang dijual tersebut tidak bersengketa dan dalam surat tersebut dikatakannya lahan yang dibeli itu tidak termasuk hutan lindung atau hutan negara.

"Jadi dengan dasar itu kepala desa meyakinkan para pembeli bahwa lahan yang dibeli mereka itu adalah lahan aman dan tidak bagian dari HPT," jelas Novrizal.

Kepada para tersangka dapat di jerat dengan undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved