• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kabur ke Malaysia Jalur Illegal Via Rupat

Setahun DPO, Akhirnya Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan HPT Desa Senderak Dibekuk Jaksa

Redaksi

Rabu, 06 Maret 2024 21:17:08 WIB
Cetak
Setahun DPO, Akhirnya Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan HPT Desa Senderak Dibekuk Jaksa
Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah didampingi Kasi Intel dan Pidsus saat press rilis terkait penangkapan DPO kasus penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, di Kejari Bengkalis, Rabu (6/3/2024).

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhir tersangka AN (49) berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Gebut Putra, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3) sekitar pukul 12.10 WIB.

Tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya, sempat melakukan perlawanan, namun setel diberikan pemaham oleh  Kasi Intel Hardianti bersana Kasi Pidsus Nofrizal serta anggotanya, akhirnya tersangka pasrah.

Proses penangkapan yang sangat cepat, sempat memancing warga sekitar keluar dari rumahnya untuk melihat petugas yang membawa DPO. Namun petugas kejaksaan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan langsung tancap ke kantor Kejadi untuk dilakukan pemeriksaan saat.

Sedangkan tersangka saat diminta keterangannya mengaku, selama ini dirinya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal. Selama berada disana dirinya bekerja sebagai buruh bangunan.

"Ya, selama ini sangat berangkat ke Malaysia melalui jalur gelap pulau Rupat menuju Malaysia. Karena tak tahan berada terlalu lama di kampung orang akhirnya saya pulang kampung," ujar AN yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Ketika ditanya keterlibatannya dalam kasus penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Senderak mengaku dirinya hanya sebagai bawahan kepala desa. Karena dirinya diperintahkan membuat surat keterangan tanah (SKT) dan mendapatkan upah seluruhnya Rp5 juta," ujarnya.

AN juga mengaku mendapatkan bagian lahan seluas satu kapling dan kembali dijual kepada pengusaha yang membeli lahan HPT. Dirinya juga mengetahui bahwa surahan atasannya salah, karena diiminingi uang, akhir menerima pekerjaan itu.

AN yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Senderak terlihat menyesali perbuatannya, dan melarikan diri ke luar negeri, sehingga perbuatannya ini dapat memberatkan hukuman yang akan dituntut oleh jaksa di Kejari Bengkalis.

Sementara itu, Jamaluddin, kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi tersangka sebemum dibawa ke Lapas Kelas II Bengkalis juga mengatakan, selama ini kliennya kabur ke  Malaysia melalui  pulau Rupat Utara.

"Ya, saya akan membelanya, karena statusnya adalah pesuruh bukan orang yang langsung membuat tindak pidana korupsi. Namun klim kami ini hanya sebagai turut serta membatu, tentu hukumannya akan lebih ringan dibandingkan pelaki utamanya yakni Herianto yang sudah di vonis bersalah oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Intel Hardianto SH dan Kasi Pidsus Nofrizal SH menyampaikan apresiasi kepada tim intel dan pidsus yang sudah berhasil menangkap tersangka.

"Ya, kami mengapresiasi kerja keras tim kami. Apalagi tersangka sudah lebhh dari 1 tahun menjari DPO kami. Makanya ada satu DPO lagi yang belum kami tangkap, maka kami mengharapkan dapat menyerahkan diri dengan sukrea. Karena ini juga akan menjadi pertimbangan kami dalam penuntutannya," ujar Kajari.

Dijelaskannya, dalam kasus penjualan lahan HPT Mangrove seluas 73,29 ha sudah menetapkan 3, yakni Her yang sudah divonis versalah. AN yang baru kita tangkap serta satu tersangka Sur alias Dadang yang juga sudah masuk DPO kami," ujarnya.

Dari kasus ini kata Kajari, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp4,2 miliar penahanan sampai 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Lapas Bengkalis.

"Kita berharap dalam 20 hari ini berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam waktu dekat ini segera mungkin kita ambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kita untuk menyelesaikan perkara ini," jelas Zainur Arifin Syah.

Kasi Pidsus yang juga sebagai JPU menyebutkan, dalam perkara ini tersangka didalam surat ganti rugi didalamnya dimuat pernyataan tanah yang dijual tersebut tidak bersengketa dan dalam surat tersebut dikatakannya lahan yang dibeli itu tidak termasuk hutan lindung atau hutan negara.

"Jadi dengan dasar itu kepala desa meyakinkan para pembeli bahwa lahan yang dibeli mereka itu adalah lahan aman dan tidak bagian dari HPT," jelas Novrizal.

Kepada para tersangka dapat di jerat dengan undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved