• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika

Redaksi

Jumat, 08 Maret 2024 00:34:15 WIB
Cetak
Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika
Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH. (Foto: Klikmx.com/ist).

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp2,1 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan dua tersangka. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka, Kamis, 7 Maret 2024, oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Selatpanjang.

Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH membenarkan penetapan tersangka yang dilanjutkan proses penahanan tersebut. 
 
"Telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu sebesar Rp2.102.761.900 (dua miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)," ujar Tiyan Andesta, Jumat, 8 Maret 2024.

Tersangka yakni seorang perempuan inisial S selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pria inisial K selaku penyedia/pelaksana (Direktur CV Bintang Bersegi).

Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). 

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Audit Diserahkan 12 Februari

Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti Rawelly Anelia SSTP MSi membenarkan pihaknya telah merampungkan audit atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi. 

"Hasil audit sudah kami serahkan ke Kejari. Silakan koordinasi ke Kejari ya," sebut Rawelly Anelia. 

Dijelaskannya, audit sudah diserahkan ke Kejari Meranti pada 12 Februari 2024 silam. 

Diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dilaksanakan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Anggaran proyek itu bersumber dari dana reboisasi.

Dalam perjalanannya, ditetapkanlah pemenang lelang yakni CV Bintang Bersegi. Perusahaan itu dipimpin oleh Kudrianto.

Berdasarkan informasi yang diterima, berkembang kabar bahwa proyek itu bermasalah, karena SPj pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak sesuai aturan. Diduga, karena waktu pengerjaan yang terbatas, kontraktor tidak melakukan pembibitan sendiri. Namun, bekerjasama dengan beberapa petani yang punya penangkaran.

Masalah lainnya, petani yang diajak bekerjasama bukanlah pemilik pohon induk untuk pembibitan. Sehingga bibit yang diusahakan tidak bersertifikasi.

Tidak sampai di situ, bibit yang dibeli kontraktor dari tanaman petani tersebut, nyatanya tidak sampai dibagikan program bantuannya kepada para petani. Namun, anggaran proyek bisa cair 100 persen di akhir tahun 2022. Diduga ada SPj fiktif tanda tangan petani penerima bantuan. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved