• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 864 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 994 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika

Redaksi

Jumat, 08 Maret 2024 00:34:15 WIB
Cetak
Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika
Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH. (Foto: Klikmx.com/ist).

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp2,1 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan dua tersangka. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka, Kamis, 7 Maret 2024, oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Selatpanjang.

Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH membenarkan penetapan tersangka yang dilanjutkan proses penahanan tersebut. 
 
"Telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu sebesar Rp2.102.761.900 (dua miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)," ujar Tiyan Andesta, Jumat, 8 Maret 2024.

Tersangka yakni seorang perempuan inisial S selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pria inisial K selaku penyedia/pelaksana (Direktur CV Bintang Bersegi).

Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). 

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Audit Diserahkan 12 Februari

Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti Rawelly Anelia SSTP MSi membenarkan pihaknya telah merampungkan audit atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi. 

"Hasil audit sudah kami serahkan ke Kejari. Silakan koordinasi ke Kejari ya," sebut Rawelly Anelia. 

Dijelaskannya, audit sudah diserahkan ke Kejari Meranti pada 12 Februari 2024 silam. 

Diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dilaksanakan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Anggaran proyek itu bersumber dari dana reboisasi.

Dalam perjalanannya, ditetapkanlah pemenang lelang yakni CV Bintang Bersegi. Perusahaan itu dipimpin oleh Kudrianto.

Berdasarkan informasi yang diterima, berkembang kabar bahwa proyek itu bermasalah, karena SPj pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak sesuai aturan. Diduga, karena waktu pengerjaan yang terbatas, kontraktor tidak melakukan pembibitan sendiri. Namun, bekerjasama dengan beberapa petani yang punya penangkaran.

Masalah lainnya, petani yang diajak bekerjasama bukanlah pemilik pohon induk untuk pembibitan. Sehingga bibit yang diusahakan tidak bersertifikasi.

Tidak sampai di situ, bibit yang dibeli kontraktor dari tanaman petani tersebut, nyatanya tidak sampai dibagikan program bantuannya kepada para petani. Namun, anggaran proyek bisa cair 100 persen di akhir tahun 2022. Diduga ada SPj fiktif tanda tangan petani penerima bantuan. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

Hukrim

Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:08:25 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.

Hukrim

Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04:19 WIB

BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
30 Oktober 2025
Ada Dentuman Keras di Jembatan Siak II, Ini Hasil Pemeriksaan BPJN Riau
30 Oktober 2025
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
30 Oktober 2025
Polda Riau Resmikan Dapur Gizi Tahap II, Salurkan MBG untuk 3.129 Siswa
30 Oktober 2025
Kasus Campak di Riau Meningkat, Diskes Riau Tekankan Pentingnya Imunisasi
30 Oktober 2025
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
30 Oktober 2025
Truk ODOL Bikin Jalan Pramuka Pekanbaru Rusak dan Kecelakaan Meningkat
30 Oktober 2025
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
30 Oktober 2025
Mempererat Sinergitas TNI Bersama Masyarakat Danramil 05 Bukit Batu Gelar Silaturahmi
30 Oktober 2025
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved