• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika

Redaksi

Jumat, 08 Maret 2024 00:34:15 WIB
Cetak
Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika
Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH. (Foto: Klikmx.com/ist).

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp2,1 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan dua tersangka. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka, Kamis, 7 Maret 2024, oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Selatpanjang.

Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH membenarkan penetapan tersangka yang dilanjutkan proses penahanan tersebut. 
 
"Telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu sebesar Rp2.102.761.900 (dua miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)," ujar Tiyan Andesta, Jumat, 8 Maret 2024.

Tersangka yakni seorang perempuan inisial S selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pria inisial K selaku penyedia/pelaksana (Direktur CV Bintang Bersegi).

Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). 

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Audit Diserahkan 12 Februari

Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti Rawelly Anelia SSTP MSi membenarkan pihaknya telah merampungkan audit atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi. 

"Hasil audit sudah kami serahkan ke Kejari. Silakan koordinasi ke Kejari ya," sebut Rawelly Anelia. 

Dijelaskannya, audit sudah diserahkan ke Kejari Meranti pada 12 Februari 2024 silam. 

Diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dilaksanakan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Anggaran proyek itu bersumber dari dana reboisasi.

Dalam perjalanannya, ditetapkanlah pemenang lelang yakni CV Bintang Bersegi. Perusahaan itu dipimpin oleh Kudrianto.

Berdasarkan informasi yang diterima, berkembang kabar bahwa proyek itu bermasalah, karena SPj pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak sesuai aturan. Diduga, karena waktu pengerjaan yang terbatas, kontraktor tidak melakukan pembibitan sendiri. Namun, bekerjasama dengan beberapa petani yang punya penangkaran.

Masalah lainnya, petani yang diajak bekerjasama bukanlah pemilik pohon induk untuk pembibitan. Sehingga bibit yang diusahakan tidak bersertifikasi.

Tidak sampai di situ, bibit yang dibeli kontraktor dari tanaman petani tersebut, nyatanya tidak sampai dibagikan program bantuannya kepada para petani. Namun, anggaran proyek bisa cair 100 persen di akhir tahun 2022. Diduga ada SPj fiktif tanda tangan petani penerima bantuan. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved