• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 09 Maret 2024 00:51:29 WIB
Cetak
Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan
Dua tersangka dugaan pungli pengurusan PTSL saat digiring Kejari Pelalawan yang hendak dititipkan di LP Pekanbaru. (Foto: Klikmx.com/Said).

BEDELAU.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (7/3/2024) sore. 

Adapun kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Bagan Limau berinisial PS bersama istri mudanya, SM yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

"Setelah ditetapkan tersangka, dengan didukung dua alat bukti. Mantan Kades Bagan Limau dan Kaur Keuangan langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Pekanbaru," ujar Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi  Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH dan Kasi Pidsus Dhipo Sembiring SH, MH dalam pres rilisnya.

Dijelaskan Kajari, dugaan pungli PTSL yang terjadi tahun 2019 silam di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, dan ditangani sudah lebih tiga tahun. Berkat kerja keras tim penyidik Pidsus berhasil merampungkan penyelidikannya dengan menetapkan dua orang tersangka.

Lanjut Kajari, bahwa awal kasus dugaan pungli PTSL yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan pada tahun. Selanjutnya PS selaku Kepala Desa membentuk tim panitia dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018. Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018.

entang pungutan desa, di mana modus yang dilakukan Kades, seolah–olah berdasarkan Perdes tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat terhadap pendaftar pengurusan PTSL. 

Atas perbuatan mantan Kades Bagan Limau yang membiarkan pungli PTSL terhadap masyarakatnya hingga menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Hebatnya aksi dugaan pungli bukan sendiri dilakukan oleh Kades Bagan Limau pada massanya, tapi juga dibantu oleh Kaur Keuangan SM yang juga merupakan sebagai istri mudanya yang  telah dinikahi ditunjuk jadi Sekertaris Pantia PTSL tersebut.

"Jadi PS selaku Kepala Desa dan SM  Sekretaris Panitia PTSL dan juga Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL sebesar Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta per sertifikat," tegas Kajari.

Setelah  menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan tahun 2023 lalu terhadap kasus dugaan Pungli PTSL, tim penyidik Pidsus langsung tancap gas dan telah memeriksa 44 orang saksi, termasuk ahli dari BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta menyita barang bukti 11 dokumen.

"Atas perbuatan para tersangka ditemukan telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp357.880.000," ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan pasangan suami istri (Pasutri) ini yang merupakan mantan Kades Bagan Limau bersama istri mudanya harus mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved