• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 09 Maret 2024 00:51:29 WIB
Cetak
Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan
Dua tersangka dugaan pungli pengurusan PTSL saat digiring Kejari Pelalawan yang hendak dititipkan di LP Pekanbaru. (Foto: Klikmx.com/Said).

BEDELAU.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (7/3/2024) sore. 

Adapun kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Bagan Limau berinisial PS bersama istri mudanya, SM yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

"Setelah ditetapkan tersangka, dengan didukung dua alat bukti. Mantan Kades Bagan Limau dan Kaur Keuangan langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Pekanbaru," ujar Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi  Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH dan Kasi Pidsus Dhipo Sembiring SH, MH dalam pres rilisnya.

Dijelaskan Kajari, dugaan pungli PTSL yang terjadi tahun 2019 silam di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, dan ditangani sudah lebih tiga tahun. Berkat kerja keras tim penyidik Pidsus berhasil merampungkan penyelidikannya dengan menetapkan dua orang tersangka.

Lanjut Kajari, bahwa awal kasus dugaan pungli PTSL yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan pada tahun. Selanjutnya PS selaku Kepala Desa membentuk tim panitia dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018. Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018.

entang pungutan desa, di mana modus yang dilakukan Kades, seolah–olah berdasarkan Perdes tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat terhadap pendaftar pengurusan PTSL. 

Atas perbuatan mantan Kades Bagan Limau yang membiarkan pungli PTSL terhadap masyarakatnya hingga menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Hebatnya aksi dugaan pungli bukan sendiri dilakukan oleh Kades Bagan Limau pada massanya, tapi juga dibantu oleh Kaur Keuangan SM yang juga merupakan sebagai istri mudanya yang  telah dinikahi ditunjuk jadi Sekertaris Pantia PTSL tersebut.

"Jadi PS selaku Kepala Desa dan SM  Sekretaris Panitia PTSL dan juga Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL sebesar Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta per sertifikat," tegas Kajari.

Setelah  menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan tahun 2023 lalu terhadap kasus dugaan Pungli PTSL, tim penyidik Pidsus langsung tancap gas dan telah memeriksa 44 orang saksi, termasuk ahli dari BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta menyita barang bukti 11 dokumen.

"Atas perbuatan para tersangka ditemukan telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp357.880.000," ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan pasangan suami istri (Pasutri) ini yang merupakan mantan Kades Bagan Limau bersama istri mudanya harus mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03:26 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapa.

Hukrim

Diduga Terkait PETI Kuansing, Ratusan Gram Emas Disita Polda Riau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:02:04 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan gram emas disita Tim Subdit IV.

Hukrim

Cara Unik Dua Pengedar Narkoba di Dumai Sembunyikan Barang Haram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:00:06 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polres Dumai menangkap d.

Hukrim

Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:40:28 WIB

BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.

Hukrim

Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:34:02 WIB

BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.

Hukrim

Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis
12 Agustus 2026
Diduga Terkait PETI Kuansing, Ratusan Gram Emas Disita Polda Riau
12 Agustus 2026
Cara Unik Dua Pengedar Narkoba di Dumai Sembunyikan Barang Haram
12 Agustus 2026
Demo Mahasiswa Unri Ricuh, Plt Gubernur Riau Janji Jadwalkan Dialog
12 Agustus 2026
E-Ticketing Ro-Ro Bengkalis-Sungai Selari Resmi Dikerjakan
12 Agustus 2026
Jelang Oktober, Murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Bakal Terima Seragam Gratis
12 Agustus 2026
Asli Putra Daerah, Fadli Siap Maju Calon Kades Demi Kemajuan Desa Insit
11 Agustus 2026
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
10 Agustus 2026
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
  • 2 Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
  • 3 Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
  • 4 Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua
  • 5 Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
  • 6 Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
  • 7 Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved