• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 09 Maret 2024 00:51:29 WIB
Cetak
Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan
Dua tersangka dugaan pungli pengurusan PTSL saat digiring Kejari Pelalawan yang hendak dititipkan di LP Pekanbaru. (Foto: Klikmx.com/Said).

BEDELAU.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (7/3/2024) sore. 

Adapun kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Bagan Limau berinisial PS bersama istri mudanya, SM yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

"Setelah ditetapkan tersangka, dengan didukung dua alat bukti. Mantan Kades Bagan Limau dan Kaur Keuangan langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Pekanbaru," ujar Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi  Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH dan Kasi Pidsus Dhipo Sembiring SH, MH dalam pres rilisnya.

Dijelaskan Kajari, dugaan pungli PTSL yang terjadi tahun 2019 silam di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, dan ditangani sudah lebih tiga tahun. Berkat kerja keras tim penyidik Pidsus berhasil merampungkan penyelidikannya dengan menetapkan dua orang tersangka.

Lanjut Kajari, bahwa awal kasus dugaan pungli PTSL yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan pada tahun. Selanjutnya PS selaku Kepala Desa membentuk tim panitia dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018. Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018.

entang pungutan desa, di mana modus yang dilakukan Kades, seolah–olah berdasarkan Perdes tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat terhadap pendaftar pengurusan PTSL. 

Atas perbuatan mantan Kades Bagan Limau yang membiarkan pungli PTSL terhadap masyarakatnya hingga menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Hebatnya aksi dugaan pungli bukan sendiri dilakukan oleh Kades Bagan Limau pada massanya, tapi juga dibantu oleh Kaur Keuangan SM yang juga merupakan sebagai istri mudanya yang  telah dinikahi ditunjuk jadi Sekertaris Pantia PTSL tersebut.

"Jadi PS selaku Kepala Desa dan SM  Sekretaris Panitia PTSL dan juga Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL sebesar Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta per sertifikat," tegas Kajari.

Setelah  menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan tahun 2023 lalu terhadap kasus dugaan Pungli PTSL, tim penyidik Pidsus langsung tancap gas dan telah memeriksa 44 orang saksi, termasuk ahli dari BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta menyita barang bukti 11 dokumen.

"Atas perbuatan para tersangka ditemukan telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp357.880.000," ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan pasangan suami istri (Pasutri) ini yang merupakan mantan Kades Bagan Limau bersama istri mudanya harus mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

Hukrim

Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi

Ahad, 27 September 2026 - 22:35:52 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kapolsek Kunto Darussalam Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA 1 Pagaran Tapah
29 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
28 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
28 September 2026
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
27 September 2026
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
27 September 2026
Jurus KDM Jaga Hutan dan Cegah Warga Lokal Diperalat Pemodal
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
27 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved