• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 09 Maret 2024 00:51:29 WIB
Cetak
Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan
Dua tersangka dugaan pungli pengurusan PTSL saat digiring Kejari Pelalawan yang hendak dititipkan di LP Pekanbaru. (Foto: Klikmx.com/Said).

BEDELAU.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (7/3/2024) sore. 

Adapun kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Bagan Limau berinisial PS bersama istri mudanya, SM yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

"Setelah ditetapkan tersangka, dengan didukung dua alat bukti. Mantan Kades Bagan Limau dan Kaur Keuangan langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Pekanbaru," ujar Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi  Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH dan Kasi Pidsus Dhipo Sembiring SH, MH dalam pres rilisnya.

Dijelaskan Kajari, dugaan pungli PTSL yang terjadi tahun 2019 silam di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, dan ditangani sudah lebih tiga tahun. Berkat kerja keras tim penyidik Pidsus berhasil merampungkan penyelidikannya dengan menetapkan dua orang tersangka.

Lanjut Kajari, bahwa awal kasus dugaan pungli PTSL yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan pada tahun. Selanjutnya PS selaku Kepala Desa membentuk tim panitia dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018. Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018.

entang pungutan desa, di mana modus yang dilakukan Kades, seolah–olah berdasarkan Perdes tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat terhadap pendaftar pengurusan PTSL. 

Atas perbuatan mantan Kades Bagan Limau yang membiarkan pungli PTSL terhadap masyarakatnya hingga menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Hebatnya aksi dugaan pungli bukan sendiri dilakukan oleh Kades Bagan Limau pada massanya, tapi juga dibantu oleh Kaur Keuangan SM yang juga merupakan sebagai istri mudanya yang  telah dinikahi ditunjuk jadi Sekertaris Pantia PTSL tersebut.

"Jadi PS selaku Kepala Desa dan SM  Sekretaris Panitia PTSL dan juga Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL sebesar Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta per sertifikat," tegas Kajari.

Setelah  menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan tahun 2023 lalu terhadap kasus dugaan Pungli PTSL, tim penyidik Pidsus langsung tancap gas dan telah memeriksa 44 orang saksi, termasuk ahli dari BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta menyita barang bukti 11 dokumen.

"Atas perbuatan para tersangka ditemukan telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp357.880.000," ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan pasangan suami istri (Pasutri) ini yang merupakan mantan Kades Bagan Limau bersama istri mudanya harus mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved