• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 696 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 823 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 09 Maret 2024 00:51:29 WIB
Cetak
Dugaan Pungli Pengurusan PTSL, Mantan Kades bersama Istri Muda Ditahan Kejari Pelalawan
Dua tersangka dugaan pungli pengurusan PTSL saat digiring Kejari Pelalawan yang hendak dititipkan di LP Pekanbaru. (Foto: Klikmx.com/Said).

BEDELAU.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (7/3/2024) sore. 

Adapun kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Bagan Limau berinisial PS bersama istri mudanya, SM yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

"Setelah ditetapkan tersangka, dengan didukung dua alat bukti. Mantan Kades Bagan Limau dan Kaur Keuangan langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Pekanbaru," ujar Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi  Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH dan Kasi Pidsus Dhipo Sembiring SH, MH dalam pres rilisnya.

Dijelaskan Kajari, dugaan pungli PTSL yang terjadi tahun 2019 silam di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, dan ditangani sudah lebih tiga tahun. Berkat kerja keras tim penyidik Pidsus berhasil merampungkan penyelidikannya dengan menetapkan dua orang tersangka.

Lanjut Kajari, bahwa awal kasus dugaan pungli PTSL yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan pada tahun. Selanjutnya PS selaku Kepala Desa membentuk tim panitia dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018. Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018.

entang pungutan desa, di mana modus yang dilakukan Kades, seolah–olah berdasarkan Perdes tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat terhadap pendaftar pengurusan PTSL. 

Atas perbuatan mantan Kades Bagan Limau yang membiarkan pungli PTSL terhadap masyarakatnya hingga menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Hebatnya aksi dugaan pungli bukan sendiri dilakukan oleh Kades Bagan Limau pada massanya, tapi juga dibantu oleh Kaur Keuangan SM yang juga merupakan sebagai istri mudanya yang  telah dinikahi ditunjuk jadi Sekertaris Pantia PTSL tersebut.

"Jadi PS selaku Kepala Desa dan SM  Sekretaris Panitia PTSL dan juga Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL sebesar Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta per sertifikat," tegas Kajari.

Setelah  menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan tahun 2023 lalu terhadap kasus dugaan Pungli PTSL, tim penyidik Pidsus langsung tancap gas dan telah memeriksa 44 orang saksi, termasuk ahli dari BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta menyita barang bukti 11 dokumen.

"Atas perbuatan para tersangka ditemukan telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp357.880.000," ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan pasangan suami istri (Pasutri) ini yang merupakan mantan Kades Bagan Limau bersama istri mudanya harus mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp.1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan "Stop Hoax, Narasi Tanpa Data"
07 September 2025
Acara Penutupan HUT RI ke-80 RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
07 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Heboh, Warga Desa Wonosari Temukan Mayat Tergantung, Kondisinya Tak lagi Utuh
07 September 2025
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
07 September 2025
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
07 September 2025
Kecelakaan Beruntun di Soekarno Hatta Pekanbaru, 1 Tewas 1 Luka
07 September 2025
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved