• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 728 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 857 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kebijakan IPI di Unri Mengacu Permendikbud Riset dan Teknologi

Redaksi

Ahad, 10 Maret 2024 16:26:43 WIB
Cetak
Kebijakan IPI di Unri Mengacu Permendikbud Riset dan Teknologi
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi.(sukardi)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi menjelaskan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampus terbesar di Riau sudah mengacu kepada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

"Kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi di lingkungan Unri. Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan Unri dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 ayat 1," jelas Sri Indarti kepada wartawan, Santu (9/3/2024).

Kata Sri Indarti, Permendikbud tersebut menyatakan bahwa  Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Selanjutnya penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Kemudian dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk  penerimaan atau kelulusan mahasiswa

Rektor perempuan pertama Unri ini juga menyampaikan bahwa kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan Unri yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit.

Tindak lanjut rapat DPH ini, lanjut Rektor, WR II menindaklanjutinya dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB. Maka berdasarkan data dari Wakil Rektor maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT, dan perlu juga dijelaskan bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a, dimana Unri tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta kerjasama khusus untuk pembiayaan, dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 persen plus afirmasi.

Kemudian penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru dituangkan melalui Keputusan Rektor.

"Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan," kata Rektor.

"Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik  secara penuh maupun ditanggung UKT-nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini," tambahnya.

Perlu juga diinformasikan, kata Rektor, di tahun 2023 ini berdasarkan laporan dari Warek 3, Unri menerima sebanyak 1.378 maahasiwa di tahap pertama dan kemudian mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang. Jadi total penerimaan mahasiswa Unri di 2023 sebanyak 2.041 mahasiswa.

Terakhir perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan mahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan, dan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam prosesnya nanti berdasarkan Permen tersebut. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur. "Jadi kalau kita pelajari secara seksama penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa," tambah mantan Dekan Fekon Unri ini.

Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Universitas Riau berupaya untuk meningkatkan jumlah mahasiswa dan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa yang masuk. Konsekwensinya adalah peningkatan mutu, baik dosen, infrastruktur dan system informasi yang digunakan. Oleh karena itu, negara melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membuka ruang untuk menambah sumber pembiayaan melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).(rilis)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Gubri Harap Penemuan Cadangan Minyak Baru di WK Rokan Bisa Membawa Berkah

Sabtu, 13 September 2025 - 21:31:16 WIB

BEDELAU.COM --Provinsi Riau kembali mencatat sejarah.

Daerah

Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"

Jumat, 12 September 2025 - 23:25:58 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten Bengkal.

Daerah

Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa

Jumat, 12 September 2025 - 23:17:35 WIB

MANDAU,BEDELAU.COM—Bupati Kasmarni mendukung penuh.

Daerah

Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa

Jumat, 12 September 2025 - 23:13:27 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis terus mendo.

Daerah

Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025

Jumat, 12 September 2025 - 23:09:28 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni di.

Daerah

Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo

Jumat, 12 September 2025 - 16:51:22 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariy.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gubri Harap Penemuan Cadangan Minyak Baru di WK Rokan Bisa Membawa Berkah
13 September 2025
Minibus Terbakar di Jembatan Parit 23 Tembilahan, Dua Penumpang Luka Bakar
13 September 2025
Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Penjagal Anjing di Bagan Batu, Sekilo Dijual Rp100 Ribu
13 September 2025
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 6 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 7 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved