• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kebijakan IPI di Unri Mengacu Permendikbud Riset dan Teknologi

Redaksi

Ahad, 10 Maret 2024 16:26:43 WIB
Cetak
Kebijakan IPI di Unri Mengacu Permendikbud Riset dan Teknologi
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi.(sukardi)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi menjelaskan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampus terbesar di Riau sudah mengacu kepada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

"Kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi di lingkungan Unri. Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan Unri dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 ayat 1," jelas Sri Indarti kepada wartawan, Santu (9/3/2024).

Kata Sri Indarti, Permendikbud tersebut menyatakan bahwa  Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Selanjutnya penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Kemudian dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk  penerimaan atau kelulusan mahasiswa

Rektor perempuan pertama Unri ini juga menyampaikan bahwa kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan Unri yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit.

Tindak lanjut rapat DPH ini, lanjut Rektor, WR II menindaklanjutinya dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB. Maka berdasarkan data dari Wakil Rektor maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT, dan perlu juga dijelaskan bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a, dimana Unri tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta kerjasama khusus untuk pembiayaan, dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 persen plus afirmasi.

Kemudian penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru dituangkan melalui Keputusan Rektor.

"Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan," kata Rektor.

"Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik  secara penuh maupun ditanggung UKT-nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini," tambahnya.

Perlu juga diinformasikan, kata Rektor, di tahun 2023 ini berdasarkan laporan dari Warek 3, Unri menerima sebanyak 1.378 maahasiwa di tahap pertama dan kemudian mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang. Jadi total penerimaan mahasiswa Unri di 2023 sebanyak 2.041 mahasiswa.

Terakhir perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan mahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan, dan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam prosesnya nanti berdasarkan Permen tersebut. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur. "Jadi kalau kita pelajari secara seksama penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa," tambah mantan Dekan Fekon Unri ini.

Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Universitas Riau berupaya untuk meningkatkan jumlah mahasiswa dan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa yang masuk. Konsekwensinya adalah peningkatan mutu, baik dosen, infrastruktur dan system informasi yang digunakan. Oleh karena itu, negara melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membuka ruang untuk menambah sumber pembiayaan melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).(rilis)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan

Senin, 28 September 2026 - 20:41:47 WIB

BEDELAU.COM --DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota.

Daerah

APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase

Senin, 28 September 2026 - 20:38:59 WIB

BEDELAU.COM --Pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pek.

Daerah

Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil

Ahad, 27 September 2026 - 22:53:13 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sung.

Daerah

Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan

Ahad, 27 September 2026 - 22:41:59 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanba.

Daerah

Job Fair Perdana Rohul Buka Lebih 300 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal

Ahad, 27 September 2026 - 22:39:48 WIB

BEDELAU.COM --Kabar baik bagi masyarakat Rokan Hulu .

Daerah

Belasan Remaja Diduga Rampas HP Warga di Air Dingin Pekanbaru

Ahad, 27 September 2026 - 22:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Aksi belasan remaja yang diduga meramp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kapolsek Kunto Darussalam Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA 1 Pagaran Tapah
29 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
28 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
28 September 2026
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
27 September 2026
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
27 September 2026
Jurus KDM Jaga Hutan dan Cegah Warga Lokal Diperalat Pemodal
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
27 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved