• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • More
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
DPRD Bengkalis Sebut Banyak Perusahaan Tidak Menghargai Disnakertrans
Dibaca : 268 Kali
Ketua TP-PKK Bengkalis Salurkan Santunan kepada 30 Anak Yatim Piatu di Mandau
Dibaca : 81 Kali
Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Siak Kecil
Dibaca : 234 Kali
Bupati Bengkalis Ikuti Diskusi Bersama SBRI di Duri
Dibaca : 48 Kali
Dilantik Bupati Kasmarni, Hj. Siti Aisyah Jabat Ketua TP-PKK Bengkalis 2021-2026
Dibaca : 64 Kali

  • Home
  • Hukrim

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Kemnaker: Cuti Tetap Dibayar!

Redaksi

Selasa, 02 Maret 2021 17:03:50 WIB
Cetak
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Kemnaker: Cuti Tetap Dibayar!

BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah jika adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat pekerja atau buruh dirugikan. Salah satu yang sempat ramai soal hak cuti yang tidak dibayar.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayar. Hal itu tertuang dalam Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang saat ini sudah ditetapkan.
 
"Tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, pekerja mengkhitankan anak, artinya semua tetap dibayar meski tidak masuk kerja. Termasuk cuti karena istirahat, tidak melakukan pekerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar," kata Dinar dalam Talk Show tentang Pengupahan secara virtual, Selasa (2/3/2021).
 
Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar.
"Ini memang tidak dijelaskan rinci dalam UU Cipta Kerja, tapi di dalamnya ada anak-anaknya untuk melaksanakan yang isinya seperti itu di PP 36, semuanya ada," jelasnya.
 
Dilihat detikcom dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40. Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:
 
a. Berhalangan;
b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
 
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah;
2. Menikahkan anaknya;
3. Mengkhitankan anaknya;
4. Membaptiskan anaknya;
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;
7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.
 
Sumber: [detik.com]
 
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pegawai BUMN Ditangkap Terkait Bom Makassar, Total 33 Teroris Ditahan

Senin, 19 April 2021 - 18:19:49 WIB

BEDELAU.COM --Densus 88 Polri bersama Polda Sulawesi .

Hukrim

Diamankan Satpol PP, Terapis Jondul Pura-pura Gila

Ahad, 18 April 2021 - 16:42:05 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang wanita yang berprofe.

Hukrim

Bakamla RI Usir Kapal Tanker Yunani Mondar-Mandir di ALKI III Perairan Maluku

Ahad, 18 April 2021 - 16:35:50 WIB

BEDELAU.COM --Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah .

Hukrim

Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke-26

Ahad, 18 April 2021 - 16:28:12 WIB

BEDELAU.COM --Bareskrim Polri berkoordinasi dengan in.

Hukrim

Viral Video Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Tantang Dipolisikan

Ahad, 18 April 2021 - 16:25:29 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang .

Hukrim

Kemendagri Bakal Panggil Sandi Pelapor Dugaan Korupsi Damkar Depok

Jumat, 16 April 2021 - 18:20:43 WIB

BEDELAU.COM -- Itjen Kemendagri turut menangani kasus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
DPRD Bengkalis Sebut Banyak Perusahaan Tidak Menghargai Disnakertrans
19 April 2021
Pegawai BUMN Ditangkap Terkait Bom Makassar, Total 33 Teroris Ditahan
19 April 2021
Isu Reshuffle: 6 Menteri dan 1 Kepala Badan Bakal Diganti
19 April 2021
Ganjar Vs Anies di Survei Capres Terkini
19 April 2021
Tak Ada Sanksi Mudik Lebaran di Luar Tanggal Pelarangan 6-17 Mei 2021
19 April 2021
MenPAN-RB Akui Kerap Kehilangan PNS Berbakat Akibat Terpapar Radikalisme
19 April 2021
Ketua TP-PKK Bengkalis Salurkan Santunan kepada 30 Anak Yatim Piatu di Mandau
19 April 2021
Ketua KNPI Provinsi Riau Fuad Santoso Berbagi Nasi Kotak Kepada Warga Nelayan Pekanbaru
19 April 2021
Silaturrahmi Pemkab Bengkalis ke DPRD Riau Disambut Baik
19 April 2021
GM PLN Riau Kepri Silaturahmi Dengan Rektor Universitas Lancang Kuning
19 April 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPRD Bengkalis Sebut Banyak Perusahaan Tidak Menghargai Disnakertrans
  • 2 Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Siak Kecil
  • 3 Ditelusuri Wakil Bupati, Ini Dia Penyebabnya
  • 4 Dihadapan Menteri Siti Nurbaya, Wabup Bagus Santoso Ceritakan Kemolekan Pulau Rupat
  • 5 Koordinasi Bagus Santoso Membuahkan Hasil, Ro-Ro Dumai-Rupat Tambah Trip Jelang Ramadan Tahun Ini
  • 6 Wow, Oknum Ketua Partai Binaan Prabowo di Bengkalis Terjerat Narkoba
  • 7 Bagus Santoso Sebut Desa Teluk Latak Bakal Berkembang Pesat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved