Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 305 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 189 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 517 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Kemnaker: Cuti Tetap Dibayar!
BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah jika adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat pekerja atau buruh dirugikan. Salah satu yang sempat ramai soal hak cuti yang tidak dibayar.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayar. Hal itu tertuang dalam Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang saat ini sudah ditetapkan.
"Tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, pekerja mengkhitankan anak, artinya semua tetap dibayar meski tidak masuk kerja. Termasuk cuti karena istirahat, tidak melakukan pekerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar," kata Dinar dalam Talk Show tentang Pengupahan secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar.
"Ini memang tidak dijelaskan rinci dalam UU Cipta Kerja, tapi di dalamnya ada anak-anaknya untuk melaksanakan yang isinya seperti itu di PP 36, semuanya ada," jelasnya.
Dilihat detikcom dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40. Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:
a. Berhalangan;
b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah;
2. Menikahkan anaknya;
3. Mengkhitankan anaknya;
4. Membaptiskan anaknya;
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;
7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Kuansing Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Satu Bandar Ditangkap, Polda Riau Menyatakan Perang Lawan Narkoba di Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyata.
Pelaku Pencurian di Toko Ponsel Fajar Stor Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Pelaku pencurian di toko ponsel Fajar .
Dua Tewas, Santri di Siak Bakar Tiga Temannya Saat Tidur
BEDELAU.COM --Kasus kebakaran pondok pesantren (ponp.
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
BEDELAU.COM --Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan .
Dendam Pernah Ditangkap, Mantan Napi Narkoba di Inhil Ancam Bacok Polisi
BEDELAU.COM --Mantan rehabilitasi kasus narkotika in.
TULIS KOMENTAR +INDEKS