• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 840 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Sri Mulyani Menang, Kemenkeu Lanjut Tagih Utang Anak Soeharto

Redaksi

Jumat, 05 Maret 2021 17:44:37 WIB
Cetak
Sri Mulyani Menang, Kemenkeu Lanjut Tagih Utang Anak Soeharto

BEDELAU.COM --Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo. Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan penolakan tersebut menandakan pencekalan yang diajukan Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo sah.
 
Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan pada akhir 2019 dan diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Saat ini, masa pencekalan tersebut sudah berakhir.
 
Untuk langkah selanjutnya, Kemenkeu segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997.
 
"Dengan putusan sidang, maka pencegahan BT ke luar negeri sah. Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, awal mula munculnya gugatan Bambang karena dirinya merasa keberatan dicekal ke luar negeri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasi Bambang.
 
Utang yang dimaksud terkait terkait SEA Games 1997. Berapa banyak utang Bambang sampai dicekal? Ada dua informasi yang berbeda terkait besaran utang Bambang. Di satu sisi, Kemenkeu menyodorkan nilai utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar.
 
Sedangkan, Pengacara Bambang Trihatmodjo , Prisma Wardhana Sasmita menyatakan, sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.
 
Menurut Prisma, kasus piutang yang membelit kliennya itu bermula saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk, teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
 
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020) lalu.
 
Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlet.
 
"Sebagai bentuk itikad baik, laporan dan penyampaian pertanggungjawaban sudah dilakukan di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subjek pelaksana konsorsium. Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," papar Prisma.
 
Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.
 
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
 
Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.
 
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.
 
Sumber: [detik.com]
 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Dukung Hilirisasi Nasional, Gubernur Bakal Bangun Pabrik Kelapa dan Sagu di Riau

Kamis, 25 September 2025 - 19:29:14 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mend.

Ekonomi

Direktur PT PIR Benarkan Kondisi Perusahaan BUMD Riau Itu ‘Sekarat’

Rabu, 24 September 2025 - 20:56:08 WIB

BEDELAU.COM --Direktur Utama BUMD PT Permodalan Inve.

Ekonomi

Harga Cabai Merah Makin Pedas, Konsumen di Pekanbaru Mengeluh

Rabu, 17 September 2025 - 18:59:01 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai merah di Provinsi Riau, kh.

Ekonomi

Harga Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Hingga Rp80.000 per Kilogram

Senin, 08 September 2025 - 15:30:51 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai merah di pasar tradisional.

Ekonomi

4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 06 September 2025 - 20:47:58 WIB

BEDELAU.COM --Harapan baru mulai tumbuh bagi petani .

Ekonomi

Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 19:02:30 WIB

BEDELAU.COM --– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved