• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Sri Mulyani Menang, Kemenkeu Lanjut Tagih Utang Anak Soeharto

Redaksi

Jumat, 05 Maret 2021 17:44:37 WIB
Cetak
Sri Mulyani Menang, Kemenkeu Lanjut Tagih Utang Anak Soeharto

BEDELAU.COM --Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo. Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan penolakan tersebut menandakan pencekalan yang diajukan Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo sah.
 
Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan pada akhir 2019 dan diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Saat ini, masa pencekalan tersebut sudah berakhir.
 
Untuk langkah selanjutnya, Kemenkeu segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997.
 
"Dengan putusan sidang, maka pencegahan BT ke luar negeri sah. Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, awal mula munculnya gugatan Bambang karena dirinya merasa keberatan dicekal ke luar negeri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasi Bambang.
 
Utang yang dimaksud terkait terkait SEA Games 1997. Berapa banyak utang Bambang sampai dicekal? Ada dua informasi yang berbeda terkait besaran utang Bambang. Di satu sisi, Kemenkeu menyodorkan nilai utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar.
 
Sedangkan, Pengacara Bambang Trihatmodjo , Prisma Wardhana Sasmita menyatakan, sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.
 
Menurut Prisma, kasus piutang yang membelit kliennya itu bermula saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk, teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
 
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020) lalu.
 
Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlet.
 
"Sebagai bentuk itikad baik, laporan dan penyampaian pertanggungjawaban sudah dilakukan di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subjek pelaksana konsorsium. Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," papar Prisma.
 
Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.
 
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
 
Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.
 
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.
 
Sumber: [detik.com]
 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

CPO Melonjak, Kantong Petani Swadaya Riau Lebih Tebal

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48:08 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perkebunan Provinsi Riau merilis.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Lokasi, Ini Waktunya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16:04 WIB

BEDELAU.COM --Harga tandan buah segar (TBS) sawit pe.

Ekonomi

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:28:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Mall SKA Pekanbaru berubah men.

Ekonomi

Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:50:10 WIB

BEDELAU.COM --Pekan ini menjadi kabar menggembirakan.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:28:14 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved