Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Direktur BUMDes Kuansing, Jalunis, Ditahan Kejati Riau

BEDELAU.COM --Alunis, yang juga dikenal dengan nama Alun, diduga telah menggunakan dana hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kepentingan pribadi sebesar lebih dari Rp500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, didampingi oleh Kasi Penyidikan, Iman Khilman, menyatakan bahwa Jalunis kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (17/5/2024).
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Jalunis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penetapan Jalunis sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024," kata Bambang.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Jalunis, yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan subyektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi, serta alasan obyektif terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa Jalunis, sebagai tokoh masyarakat dan Direktur BUMDes, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Sejak tahun 2020 hingga 2023, Jalunis memanfaatkan lahan sawit milik Pemkab Kuansing, yang luasnya sekitar 500 hektare, dengan memanen dan menjual buah kelapa sawit tersebut," ujar Bambang.
Dari hasil penjualan kelapa sawit, Jalunis diduga mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp593.584.200. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian mobil dan lain-lain, yang mengakibatkan kerugian negara cq daerah.
Atas perbuatannya, Jalunis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Riauaktual.com
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .