Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria diduga pengedar sabu bernama Yuan (48). Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata pistol Airsoftgun dan sabu.
"Pelaku berinisial YN alias Yuan (48) ditangkap di sebuah warung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Sabtu (18/5).
Pelaku merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, 2 handphone dan sepucuk senjata airsoft gun.
Manang mengatakan, awalnya petugas Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata airsoftgun," jelasnya.
Kemudian Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya.
Dari tersangka Ring Hard ini, polisi juga menyita barang bukti paket besar dan kecil sabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata airsoft gun dan barang bukti lainnya.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya," terangnya.
Hasil tes urine tersangka Yuan ternyata positif mengandung Methampetamine. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








