• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 977 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dinilai Tidak Kooperatif, Elisabet BS Terpidana Pemilu Diminta Serahkan Diri Ke Kejari

Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 17:55:12 WIB
Cetak
Dinilai Tidak Kooperatif, Elisabet BS Terpidana Pemilu Diminta Serahkan Diri Ke Kejari
Tim Gakumdu Bawasku Bengkalis yang dipimpin Ketua Bawaslu Usman menggelar ekspos hasil penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis di ruang Rapat Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/2024).(s

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah melalui putus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan hukuman 6 bulan penjara, maka terpidana Pemilu, Elsabet BS (18) warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diminta untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Elisabet terbukti telah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu di TPS 11 Desa Tengganau, yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada, Senin (25/3/2024) lalu. Namun dari putusan itu, terdakwa melakukan banding dan vonisnya dikuatkan oleh hakim banding.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp3 juta, yang jika tidak dibayarkan maka hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan sidang tanpa dihadiri Elisabet BS atau absensia, karena terdakwa juga kurang kooperatif dalam mengikuti persidangan, maka pihak Kejari Bengkalis akan melakukan upaya paksa di kemudian hari, jika tidak ada itikad baik terdakwa Elisabet untuk menjalani proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Ya, sudah berkekuatan hukum tetap. Kepada terdakwa Elisabet BS untuk segera memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyerahkan diri untuk menjalani hukuman tersebut. Kami tidak ingin ada upaya paksa untuk mengeksekusi putusan ini. Namun jika panggilan kita tidak digubris, maka kami akan melakukan upaya penangkapan paksa,"  ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah didampingi Ketua Bawaslu, Usman dan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat ekspos hasil penanganan perkara pidana Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/2024) siang.

Zainur berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran atau pidana Pemilu ke depannya. Kasus pidana pemilu adalah perkara yang unik, karena harus cepat dan tepat tidak bertele-tele. Mudah-mudahan ada peran semua pihak dalam mengawasi Pemilu, agar berlangsung aman damai, lancar, jujur dan adil.

Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menambahkan, terhadap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap ini, agar terdakwa mematuhi putusan inkrak hakim banding.

"Ya, kalau kami pilihannya datang dengan sukarela atau dijemput paksa. Ini akan menjadi preseden baik dalam penanganan kasus pidana Pemilu yang sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh sentra Gakumdu," jelasnya.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Bengkalis  Usman juga menjelaskan, terpidana Elisabet BS sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir oleh pelapor atas nama BT. Pelapor yang merupakan saksi Partai Perindo yang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika itu bertugas di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, mendapati jika terlapor sekitar pukul 11.30 WIB kembali datang ke TPS dengan pakaian yang berbeda dan kembali melakukan pencoblosan surat suara untuk yang kedua kalinya.

Ia menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslu Kecamatan Pinggir ini, kemudian diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis.  SElanjutnya ditangani bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis.

"Selain memeriksa pelapor maupun terlapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah memeriksa serta memanggil para saksi pelapor maupun terlapor, termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan klarifikasi serta penyidikan yang dilakukan, baik oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis maupun pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu, diketahui jika Elisabet BS telah menggunakan hak pilihnya atau mencoblos lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Pertama, yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya sesuai formulir C-6 (surat pemberitahuan memilih) miliknya, dan yang kedua menggunakan hak pilih berdasarkan formulir C-6 atas nama orang lain.

Belakangan, terkait adanya salah seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir ini, jajaran pengawas Pemilu di Bengkalis telah menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu agar pemungutan suara di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sedangkan Rapat Sentra Gakumdu Bawaslu Bengkalis, dalam rangka ekspos hasil penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis dj ruang Rapat Bawaslu Bengkalis melakukan evaluasi terkait penanganan kasus.

"Selain yang sudah masuk dalam ranah hukum sampai persidangan, juga ada laporan masyarakat yang sudah kita selesaikan tanpa memalui persidangan. Ini seperti tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan pelapornya, sehingga kasusnya dihentikan," ujar Usman.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved