• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dinilai Tidak Kooperatif, Elisabet BS Terpidana Pemilu Diminta Serahkan Diri Ke Kejari

Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 17:55:12 WIB
Cetak
Dinilai Tidak Kooperatif, Elisabet BS Terpidana Pemilu Diminta Serahkan Diri Ke Kejari
Tim Gakumdu Bawasku Bengkalis yang dipimpin Ketua Bawaslu Usman menggelar ekspos hasil penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis di ruang Rapat Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/2024).(s

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah melalui putus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan hukuman 6 bulan penjara, maka terpidana Pemilu, Elsabet BS (18) warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diminta untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Elisabet terbukti telah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu di TPS 11 Desa Tengganau, yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada, Senin (25/3/2024) lalu. Namun dari putusan itu, terdakwa melakukan banding dan vonisnya dikuatkan oleh hakim banding.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp3 juta, yang jika tidak dibayarkan maka hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan sidang tanpa dihadiri Elisabet BS atau absensia, karena terdakwa juga kurang kooperatif dalam mengikuti persidangan, maka pihak Kejari Bengkalis akan melakukan upaya paksa di kemudian hari, jika tidak ada itikad baik terdakwa Elisabet untuk menjalani proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Ya, sudah berkekuatan hukum tetap. Kepada terdakwa Elisabet BS untuk segera memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyerahkan diri untuk menjalani hukuman tersebut. Kami tidak ingin ada upaya paksa untuk mengeksekusi putusan ini. Namun jika panggilan kita tidak digubris, maka kami akan melakukan upaya penangkapan paksa,"  ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah didampingi Ketua Bawaslu, Usman dan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat ekspos hasil penanganan perkara pidana Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/2024) siang.

Zainur berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran atau pidana Pemilu ke depannya. Kasus pidana pemilu adalah perkara yang unik, karena harus cepat dan tepat tidak bertele-tele. Mudah-mudahan ada peran semua pihak dalam mengawasi Pemilu, agar berlangsung aman damai, lancar, jujur dan adil.

Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menambahkan, terhadap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap ini, agar terdakwa mematuhi putusan inkrak hakim banding.

"Ya, kalau kami pilihannya datang dengan sukarela atau dijemput paksa. Ini akan menjadi preseden baik dalam penanganan kasus pidana Pemilu yang sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh sentra Gakumdu," jelasnya.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Bengkalis  Usman juga menjelaskan, terpidana Elisabet BS sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir oleh pelapor atas nama BT. Pelapor yang merupakan saksi Partai Perindo yang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika itu bertugas di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, mendapati jika terlapor sekitar pukul 11.30 WIB kembali datang ke TPS dengan pakaian yang berbeda dan kembali melakukan pencoblosan surat suara untuk yang kedua kalinya.

Ia menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslu Kecamatan Pinggir ini, kemudian diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis.  SElanjutnya ditangani bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis.

"Selain memeriksa pelapor maupun terlapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah memeriksa serta memanggil para saksi pelapor maupun terlapor, termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan klarifikasi serta penyidikan yang dilakukan, baik oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis maupun pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu, diketahui jika Elisabet BS telah menggunakan hak pilihnya atau mencoblos lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Pertama, yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya sesuai formulir C-6 (surat pemberitahuan memilih) miliknya, dan yang kedua menggunakan hak pilih berdasarkan formulir C-6 atas nama orang lain.

Belakangan, terkait adanya salah seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir ini, jajaran pengawas Pemilu di Bengkalis telah menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu agar pemungutan suara di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sedangkan Rapat Sentra Gakumdu Bawaslu Bengkalis, dalam rangka ekspos hasil penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis dj ruang Rapat Bawaslu Bengkalis melakukan evaluasi terkait penanganan kasus.

"Selain yang sudah masuk dalam ranah hukum sampai persidangan, juga ada laporan masyarakat yang sudah kita selesaikan tanpa memalui persidangan. Ini seperti tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan pelapornya, sehingga kasusnya dihentikan," ujar Usman.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved