Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengembang Perumahan Buka Suara soal Iuran Tapera, Solusi Atasi Backlog?
BEDELAU.COM --- Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah atau backlog, meski bukan hal pokok. Program yang akan memotong 3% gaji karyawan ini di tengah terbatasnya APBN untuk pembangunan rumah bagi rakyat tidak mampu.
“Tapera menjadi salah satu mengurangi backlog, tetapi bukan yang pokok,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, Rabu (29/5/2024).
Menurut Junaidi, iuran Tapera sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah. “Memang betul kalau dilihat ada kegotongroyongan untuk membantu MBR, karena kekuatan APBN mungkin terbatas dan dibutuhkan partisipasi semua pihak,” ujarnya.
Kendati demikian, Junaidi berpandangan aturan terkait Tapera belum disosialisasikan dengan baik. Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi akurat. “Menurut saya ini penting, hanya perlu sosialisasi yang masif terutama dari pemerintah atau BP Tapera,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan maksimal 2027.
Sumber: cakaplah.com
Harga Sawit Dunia Naik, Tapi TBS Petani Ambruk! Kementan Bongkar Biang Keroknya
BEDELAU.COM --Di tengah harga sawit dunia yang masih.
35 Perusahaan Sudah Daftar Job Fair Hari Jadi Pekanbaru 2026
BEDELAU.COM --Sebanyak 35 perusahaan telah mendaftar.
Dolar AS Hampir Rp18 Ribu, Rupiah Ambruk dan Pasar Keuangan Indonesia Bergetar
BEDELAU.COM --Rupiah kembali limbung dan membuat pas.
Harga CPO KPBN Hari Ini Tembus Rp15.412/Kg, EUP Borong Kemenangan
BEDELAU,COM --Harga minyak sawit mentah (CPO) dalam .
CPO Terbang Tinggi, Minyak Dunia Jadi Pemicu Utama, Pasar Global Panas!
BEDELAU.COM --Harga CPO melonjak dipicu minyak dunia.








