Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pengembang Perumahan Buka Suara soal Iuran Tapera, Solusi Atasi Backlog?
![Pengembang Perumahan Buka Suara soal Iuran Tapera, Solusi Atasi Backlog?](https://bedelau.com/assets/berita/original/47898133664-5.jpg)
BEDELAU.COM --- Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah atau backlog, meski bukan hal pokok. Program yang akan memotong 3% gaji karyawan ini di tengah terbatasnya APBN untuk pembangunan rumah bagi rakyat tidak mampu.
“Tapera menjadi salah satu mengurangi backlog, tetapi bukan yang pokok,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, Rabu (29/5/2024).
Menurut Junaidi, iuran Tapera sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah. “Memang betul kalau dilihat ada kegotongroyongan untuk membantu MBR, karena kekuatan APBN mungkin terbatas dan dibutuhkan partisipasi semua pihak,” ujarnya.
Kendati demikian, Junaidi berpandangan aturan terkait Tapera belum disosialisasikan dengan baik. Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi akurat. “Menurut saya ini penting, hanya perlu sosialisasi yang masif terutama dari pemerintah atau BP Tapera,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan maksimal 2027.
Sumber: cakaplah.com
Pameran Sawit Terbesar di Sumatera, SIEXPO 2024 Tampilkan Produk dan Inovasi Sawit Terkinie
BEDELAU.COM --PEKANBARU-2nd Sawit Indonesia Expo and.
Ringankan Beban Warga: Jum’at Barokah Sahabat H. Asmar Berbagi di Lima Titik
MERANTI, BEDELAU.COM--Tim Sahabat H. Asmar kembali melaksanakan kegiatan Jum’a.
Usia 30 Bulan, Produktivitas Sawit Muda PTPN IV Regional III di Atas Standar Nasional
BEDELAU.COM --PT Perkebunan Nusantara VI Regional II.
PHR Kembali Buka Program Magang Kerja, Ini Persyaratannya
BEDELAU.COM --PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali .
Tersedia 1.784 Lowongan Kerja, Pekanbaru Job Fair 2024 Resmi Dibuka PJ Wako
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risna.
Job Fair Pekanbaru Diikuti 42 Perusahaan dan Ribuan Lowongan, Ini Daftarnya
BEDELAU.COM --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pek.