Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengembang Perumahan Buka Suara soal Iuran Tapera, Solusi Atasi Backlog?
BEDELAU.COM --- Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah atau backlog, meski bukan hal pokok. Program yang akan memotong 3% gaji karyawan ini di tengah terbatasnya APBN untuk pembangunan rumah bagi rakyat tidak mampu.
“Tapera menjadi salah satu mengurangi backlog, tetapi bukan yang pokok,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, Rabu (29/5/2024).
Menurut Junaidi, iuran Tapera sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah. “Memang betul kalau dilihat ada kegotongroyongan untuk membantu MBR, karena kekuatan APBN mungkin terbatas dan dibutuhkan partisipasi semua pihak,” ujarnya.
Kendati demikian, Junaidi berpandangan aturan terkait Tapera belum disosialisasikan dengan baik. Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi akurat. “Menurut saya ini penting, hanya perlu sosialisasi yang masif terutama dari pemerintah atau BP Tapera,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan maksimal 2027.
Sumber: cakaplah.com
Antusiasme Meningkat, Riau Job Fair 2025 Jadi Incaran Pencari Kerja
BEDELAU.COM --aknya. Agenda yang dipusatkan di Gor T.
1 Ton Cabai Merah dari Sleman Tiba di Riau, Dijual Rp58 Ribu per Kilogram
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Dorong Penyerapan Tenaga Kerja
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt G.
Sinergi UMKM dan BUMN: PHR Dorong Kapasitas Pemasaran Pelaku Usaha 13 Koto Kampar
Bangkinang, Riau – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menunjukkan komitmenn.
Dampak Bencana di Sumbar dan Sumut, Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu per Kg
BEDELAU.COM --- Harga kebutuhan dap.
Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3
BEDELAU.COM --Sukses dengan rekrutmen dua batch sebe.








