• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

PTUN Jakarta Beberkan Kemenangan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo

Redaksi

Senin, 08 Maret 2021 16:24:30 WIB
Cetak
PTUN Jakarta Beberkan Kemenangan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo

BEDELAU.COM --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bambang tidak terima dicekal karena tidak mau membayar utang Sea Games 1997.

Di pengadilan, obyek sengketa gugatan yang digugat Bambang adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
 
"Bahwa pada awal diajukannya gugatan in litis obyek sengketa masih lah berlaku," demikian bunyi pertimbangan putusan PTUN Jakarta di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/3/2021).
 
Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Putusan itu diketok dalam sidang secara online pada 4 Maret 2021.
"Namun demikian persidangan ini melewati proses pembuktian, di mana jadwal pembuktian tertulis pertama adalah tanggal 10 Desember 2020, tanggal di mana obyek sengketa dinyatakan telah berakhir di tanggal tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum ke-dua obyek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujar majelis hakim.
 
Adapun dalam pokok sengketa, PTUN Jakarta menyatakan oleh karena gugatan Bambang dinyatakan tidak diterima, maka terhadap pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi.
 
"Menimbang, dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan, bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata majelis kompak.
 
Oleh karena Gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 1986 kepada Bambang dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
 
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," cetus majelis.
 
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat digelar Sea Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
 
Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
 
Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada penghujung 2019, Sri Mulyani mengeluarkan pencekalan Bambang untuk enam bulan ke depan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Bambang tidak terima dan menggugat Menkeu ke PTUN Jakarta tapi tidak diterima.
 
"Saya sudah prediksi. Tapi dengan fakta obyek gugatan habis masa berlakunya tanggal 10 Desember 2020 dan hingga proses berjalan sampai putusan tidak diperpanjang oleh tergugat, Keputusan Menteri Keuangan a quo tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita.
 
Bergabung dengan kuasa hukum Bambang yaitu mantan Ketua KPK Busyo Muqoddas, Sri Hardjuno Wiwoho dan Rahmat Hijjir.
 
Sumber: [detik.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved