• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

PTUN Jakarta Beberkan Kemenangan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo

Redaksi

Senin, 08 Maret 2021 16:24:30 WIB
Cetak
PTUN Jakarta Beberkan Kemenangan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo

BEDELAU.COM --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bambang tidak terima dicekal karena tidak mau membayar utang Sea Games 1997.

Di pengadilan, obyek sengketa gugatan yang digugat Bambang adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
 
"Bahwa pada awal diajukannya gugatan in litis obyek sengketa masih lah berlaku," demikian bunyi pertimbangan putusan PTUN Jakarta di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/3/2021).
 
Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Putusan itu diketok dalam sidang secara online pada 4 Maret 2021.
"Namun demikian persidangan ini melewati proses pembuktian, di mana jadwal pembuktian tertulis pertama adalah tanggal 10 Desember 2020, tanggal di mana obyek sengketa dinyatakan telah berakhir di tanggal tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum ke-dua obyek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa obyek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujar majelis hakim.
 
Adapun dalam pokok sengketa, PTUN Jakarta menyatakan oleh karena gugatan Bambang dinyatakan tidak diterima, maka terhadap pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi.
 
"Menimbang, dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan, bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata majelis kompak.
 
Oleh karena Gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 1986 kepada Bambang dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
 
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," cetus majelis.
 
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat digelar Sea Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
 
Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
 
Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada penghujung 2019, Sri Mulyani mengeluarkan pencekalan Bambang untuk enam bulan ke depan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Bambang tidak terima dan menggugat Menkeu ke PTUN Jakarta tapi tidak diterima.
 
"Saya sudah prediksi. Tapi dengan fakta obyek gugatan habis masa berlakunya tanggal 10 Desember 2020 dan hingga proses berjalan sampai putusan tidak diperpanjang oleh tergugat, Keputusan Menteri Keuangan a quo tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita.
 
Bergabung dengan kuasa hukum Bambang yaitu mantan Ketua KPK Busyo Muqoddas, Sri Hardjuno Wiwoho dan Rahmat Hijjir.
 
Sumber: [detik.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved