Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Hapuskan Denda Pajak Hingga Agustus, Berikut Jenisnya
BEDELAU.COM --Program penghapusan denda pajak daerah masih berlangsung hingga 31 Agustus 2024 di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya kembali merealisasikan penghapusan denda tunggakan pajak tahun ini bersempena Perayaan HUT Ke-240 Tahun Kota Pekanbaru.
"Dimulai dari 1 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, Bapenda Kota Pekanbaru membuat program penghapusan denda pajak bagi setiap wajib pajak di Kota Pekanbaru. Kita berharap, program ini menjadi kesempatan yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," kata Alek Kurniawan, Selasa (25/6). Ia menjelaskan, jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame.
Lanjutnya, pembayaran pajak dengan program penghapusan denda pajak dapat dilakukan melalui layanan-layanan yang disediakan Bapenda Kota Pekanbaru, baik layanan di Kantor Bapenda, layanan online maupun di Lapak Darling yang digelar Bapenda setiap hari Minggu pagi, di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Pekanbaru.
"Harapan kami, khususnya terhadap PBB, agar masyarakat dapat melunasi PBBnya sebelum 31 Agustus 2024, kalaupun SPPT belum sampai ke rumah kita, dapat mendatangi UPT Pendapatan kami yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan CFD," jelasnya.
Alek menambahkan, Bapenda Kota Pekanbaru hingga akhir Mei 2024 sudah menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp280 miliar.
Untuk capaian PAD tertinggi bersumber dari pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga penyumbang PAD tertinggi, saat ini tengah proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
"SPPT ini disebar ke wajib pajak oleh petugas kita dibantu pihak kecamatan dan kelurahan," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Yayasan Putri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024
BEDELAU.COM --Panggung kemegahan kontes kecantikan n.
Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan
BEDELAU.COM --Fenomena kasus dugaan bunuh diri di Ka.
Pemko Pekanbaru Evaluasi Program 1 ASN 1 RW, Pastikan Pelayanan Sentuh Masyarakat
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
BEDELAU.COM --- Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JC.








