Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polisi di Dumai
![Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polisi di Dumai](https://bedelau.com/assets/berita/original/39347801535-1.jpeg)
BEDELAU.COM --Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Dumai pada Kamis (27/6/2024) di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 72, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kedua pelaku, yang berinisial A alias Nonon (41) dan A alias Ajo (43), terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
"Tim berhasil mengamankan dua pelaku spesialis curanmor berinisial A alias Nonon dan A alias Ajo. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap," kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Minggu (30/6/2024).
Dhovan menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku spesialis curanmor ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polres Dumai.
"Setelah menerima laporan curanmor yang terjadi di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur pada Senin (24/6/2024), kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha WR 150, menyebabkan korban mengalami kerugian Rp39.600.000," ungkap Dhovan.
Dhovan Oktavianton menambahkan bahwa dari kedua pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR 150 hasil curian.
"Dari pengembangan kasus, ternyata kedua pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan. Pelaku A alias Nonon tercatat melakukan pencurian dengan kekerasan pada 27 Maret 2024, pencurian dengan kekerasan pada 17 Maret 2024, pencurian dengan pemberatan pada 21 Juni 2024, dan curanmor pada 26 Juni 2024. Sementara pelaku A alias Ajo melakukan curanmor pada 26 Juni 2024," pungkas Dhovan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sumber: riauaktual.com
Dugaan SPPD Fiktif, Mantan Pj Wako Pekanbaru Uun 10 Jam Diperiksa Polda Riau
BEDELAU.COM --Sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga seki.
Pengelolaan Diusut Bareskrim Polri, Ini Jawaban PT SPR Langgak
BEDELAU.COM --Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Pol.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Narkotika dengan Modus Kandang Ayam
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan dan pen.
Remaja Pelaku Jambret Gelang PNS Ditangkap Usai Ditinggal Kawan
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, meringku.
Polda Riau Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau .