• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Dipanggil Polda Riau karena Tolak Nasir di Pilgubri, Ini Kata Ketua Umum FPKMR dan PPMR

Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 15:53:13 WIB
Cetak
Dipanggil Polda Riau karena Tolak Nasir di Pilgubri, Ini Kata Ketua Umum FPKMR dan PPMR
Surat pemanggilan terhadap dua tokoh masyarakat Riau, Chaidir dan Nasrun Effendi terkait penolakan pencalonan M Nasir pada Pilgub Riau/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memanggil sejumlah pemuka masyarakat terkait penolakan terhadap Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau periode 2024-2029.

Melansir pemberitaan  CAKAPLAH.com, pemanggilan dilakukan kepada Dr drh H Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT. Mereka diminta memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin, 29 Juli 2024.

Di surat tertanggal 25 Juli 2024 itu, diketahui penyidik sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, pernyataan sikap bersama terkait penolakan Muhammad Nasir sebagai calon Gubenur Riau disampaikan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR).

Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum FKPMR Chaidir dan Ketua PPMR Nasrun Effendi. Mereka menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang berintegritas serta menolak pencalonan Muhammad Nasir sebagai Gubernur Riau periode 2024-2029.

Terkait pemanggilan sejumlah pemuka masyarakat di FKPMR dan PPMR dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Menurutnya, pemanggilan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait penolakan terhadap pencalonan Muhammad Nasir.

Nasriadi menjelaskan, adanya pemberitaan itu diketahui dari patroli siber di dunia maya yang rutin dilakukan Subdit V. Patroli bertujuan menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada di wilayah hukum Polda Riau.

"Dari patroli siber didapat link berita yang berhubungan dengan Pilkada di Riau. Inti beritanya menolak salah satu calon karena beberapa hal, seperti berhubungan dengan orang Melayu, watak dan sifat calon tersebut," ujar Nasriadi, Jumat (26/7/2024) malam.

Penolakan itu, kata Nasriadi, juga ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abu Bakar yang menyebutkan hal itu sudah mengarah ke SARA.

Nasriadi menjelaskan, ada indikasi embrio SARA dan perpecahan yang harus dicegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi aman dan tenang menjelang dan pada pelaksanaan Pilkada.

"Sehingga Ditreskrimsus berkewajiban untuk melakukan pemanggilan klarifikasi kepada para pihak guna meminta keterangan tentang tujuan membuat surat pernyataan yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon gubernur," jelas Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, sangat penting memberi edukasi tentang pentingnya menjaga persatuan tanpa melihat SARA. "Ini untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan Lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarajat Riau menjelang Pilkada," tutur Nasriadi.

Ia menegaskan, Polda Riau melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yang akan berakibat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024.

"Semuanya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada," tegas Nasriadi.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua Umum FKPMR Dr drh Chaidir membenarkan kalau dirinya telah mendapatkan surat pemanggilan. Kepada CAKAPLAH.com, Chaidir mengaku tak gentar dan akan memenuhi panggilan dari Polda Riau tersebut.

"Saya tak gentar. Itu (pernyataan sikap) merupakan hasil keputusan bersama antara FKPMR dan PPMR, dan pak Saleh Djasit (mantan gubernur Riau) dan tokoh-tokoh lain hadir. Tapi karena organisasi tentu harus ada yang bertanda tangan, dan kita bertanggungjawab untuk itu, tak ada masalah," kata Chaidir.

Mantan Ketua DPRD Riau ini mengaku akan memberikan keterangan sesuai permintaan Polda Riau, dan akan mengikutinya. "Yang jelas keputusan itu merupakan pernyataan bersama karena rasa tanggungjawab kita untuk masa depan anak daerah kita. Anak daerah kita merupakan tanggungjawab kita kedepan," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketum PPMR Nasrun Effendi. Ia mengaku juga mendapat surat panggilan permintaan keterangan. "Iya dipanggil Polda. Kita hormati panggilan resmi ini. Insya Allah kita akan datang menghadirinya, meskipun terkesan responsif," katanya.

Diketahui, Muhammad Nasir dipasangkan dengan HM Wardan di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024. Pasangan ini didukung sejumlah partai, di antaranya Gerindra, Demokrat, PSI, PPP, Gelora, dan Perindo.

Untuk informasi, FKPMR dan PPMR yang berisikan para tokoh masyarakat dalam pernyataan sikapnya menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang memiliki integritas, kepemimpinan yang kuat, dan mampu menyejahterakan masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Riau serta Bupati/Walikota se-Provinsi Riau adalah momentum penting untuk mewujudkan pembangunan masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Ada lima poin dalam pernyataan sikap FKPMR dan PPMR, yakni:

1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (terpercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif).

Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau.

Apabila seorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenangwenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.

2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.

3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putera Melayu Riau yang memiliki strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nakhoda yang mampu menyejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi pekertinya.

4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau/Wakil Gubernur Riau maupun calon bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.

5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024-2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak.

Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau, selain itu selama 3 (tiga) periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved