• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Dipanggil Polda Riau karena Tolak Nasir di Pilgubri, Ini Kata Ketua Umum FPKMR dan PPMR

Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 15:53:13 WIB
Cetak
Dipanggil Polda Riau karena Tolak Nasir di Pilgubri, Ini Kata Ketua Umum FPKMR dan PPMR
Surat pemanggilan terhadap dua tokoh masyarakat Riau, Chaidir dan Nasrun Effendi terkait penolakan pencalonan M Nasir pada Pilgub Riau/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memanggil sejumlah pemuka masyarakat terkait penolakan terhadap Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau periode 2024-2029.

Melansir pemberitaan  CAKAPLAH.com, pemanggilan dilakukan kepada Dr drh H Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT. Mereka diminta memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin, 29 Juli 2024.

Di surat tertanggal 25 Juli 2024 itu, diketahui penyidik sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, pernyataan sikap bersama terkait penolakan Muhammad Nasir sebagai calon Gubenur Riau disampaikan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR).

Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum FKPMR Chaidir dan Ketua PPMR Nasrun Effendi. Mereka menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang berintegritas serta menolak pencalonan Muhammad Nasir sebagai Gubernur Riau periode 2024-2029.

Terkait pemanggilan sejumlah pemuka masyarakat di FKPMR dan PPMR dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Menurutnya, pemanggilan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait penolakan terhadap pencalonan Muhammad Nasir.

Nasriadi menjelaskan, adanya pemberitaan itu diketahui dari patroli siber di dunia maya yang rutin dilakukan Subdit V. Patroli bertujuan menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada di wilayah hukum Polda Riau.

"Dari patroli siber didapat link berita yang berhubungan dengan Pilkada di Riau. Inti beritanya menolak salah satu calon karena beberapa hal, seperti berhubungan dengan orang Melayu, watak dan sifat calon tersebut," ujar Nasriadi, Jumat (26/7/2024) malam.

Penolakan itu, kata Nasriadi, juga ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abu Bakar yang menyebutkan hal itu sudah mengarah ke SARA.

Nasriadi menjelaskan, ada indikasi embrio SARA dan perpecahan yang harus dicegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi aman dan tenang menjelang dan pada pelaksanaan Pilkada.

"Sehingga Ditreskrimsus berkewajiban untuk melakukan pemanggilan klarifikasi kepada para pihak guna meminta keterangan tentang tujuan membuat surat pernyataan yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon gubernur," jelas Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, sangat penting memberi edukasi tentang pentingnya menjaga persatuan tanpa melihat SARA. "Ini untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan Lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarajat Riau menjelang Pilkada," tutur Nasriadi.

Ia menegaskan, Polda Riau melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yang akan berakibat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024.

"Semuanya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada," tegas Nasriadi.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua Umum FKPMR Dr drh Chaidir membenarkan kalau dirinya telah mendapatkan surat pemanggilan. Kepada CAKAPLAH.com, Chaidir mengaku tak gentar dan akan memenuhi panggilan dari Polda Riau tersebut.

"Saya tak gentar. Itu (pernyataan sikap) merupakan hasil keputusan bersama antara FKPMR dan PPMR, dan pak Saleh Djasit (mantan gubernur Riau) dan tokoh-tokoh lain hadir. Tapi karena organisasi tentu harus ada yang bertanda tangan, dan kita bertanggungjawab untuk itu, tak ada masalah," kata Chaidir.

Mantan Ketua DPRD Riau ini mengaku akan memberikan keterangan sesuai permintaan Polda Riau, dan akan mengikutinya. "Yang jelas keputusan itu merupakan pernyataan bersama karena rasa tanggungjawab kita untuk masa depan anak daerah kita. Anak daerah kita merupakan tanggungjawab kita kedepan," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketum PPMR Nasrun Effendi. Ia mengaku juga mendapat surat panggilan permintaan keterangan. "Iya dipanggil Polda. Kita hormati panggilan resmi ini. Insya Allah kita akan datang menghadirinya, meskipun terkesan responsif," katanya.

Diketahui, Muhammad Nasir dipasangkan dengan HM Wardan di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024. Pasangan ini didukung sejumlah partai, di antaranya Gerindra, Demokrat, PSI, PPP, Gelora, dan Perindo.

Untuk informasi, FKPMR dan PPMR yang berisikan para tokoh masyarakat dalam pernyataan sikapnya menekankan pentingnya pemilihan pemimpin yang memiliki integritas, kepemimpinan yang kuat, dan mampu menyejahterakan masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Riau serta Bupati/Walikota se-Provinsi Riau adalah momentum penting untuk mewujudkan pembangunan masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Ada lima poin dalam pernyataan sikap FKPMR dan PPMR, yakni:

1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (terpercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif).

Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau.

Apabila seorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenangwenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.

2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.

3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putera Melayu Riau yang memiliki strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nakhoda yang mampu menyejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi pekertinya.

4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau/Wakil Gubernur Riau maupun calon bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.

5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024-2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak.

Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau, selain itu selama 3 (tiga) periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved