Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Disegel Berlogo KPK, Mantan Pejabat Pemprov Terpaksa Kembalikan Rumah Dinas
BEDELAU.COM --Sedikitnya lima rumah dinas yang selama ini dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau secara tidak sah, sudah berhasil diambil alih lagi.
Di antara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.
"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau Mardoni Arkom, Sabtu (27/7/24).
Kapan rumah-rumah berplat merah itu diserahkan, Doni, sapaan akrabnya, tidak merincikan tanggal pastinya. Namum pengambilalihan rumah rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses.
Rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama. Namun di samping amaran berlogo Pemprov Riau dan KPK itu ada juga tertulis informasi bahwa Senjadinati pindah ke Jalan Tamansari.
Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.
Belum diketahui dua rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya dikuasai oleh siapa.
"Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinnya dikembalikan, itu saja," ujar Doni lagi.
Total tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.
Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit. Menurut Doni, di antara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.
"Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya seauai nilai lelang yang telah ditentukan," ujar Doni. **
Sumber: riauterkini.com
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








