Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tarif Tol Bangkinang -XIII Koto Kampar Mulai Berlaku 30 Juli
BEDELAU.COM --Terhitung 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (HK) mulai menerapkan tarif Tol Padang - Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.
Pengendara yang akan melewati jalur ini diingatkan untuk meyiapkan kartu elektronik untuk transaksi pembayaran. Pengendara juga diingatkan memeriksa ketersediaan saldo yang cukup untuk menghindari antrian yang panjang.
Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kamparx yakni, dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar. Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V Rp119.500.
Kemudian dari Bangkinang menuju XIII Koto Golongan I Rp26.000. Golongan II & III Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp60.000," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Adjib Al Hakim, Sabtu (27/7/24).
Jalan bebas hambatan ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2024 lalu. Usai diresmikan hingga hari ini operasional lalu lintas di tol tersebut belum berbayar.
Ruas tol ketiga yang diresmikan orang nomor satu di Indonesia menjadi akses penting terutama untuk tujuan ke provinsi tetagga Sumatera Barat. Karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 1.30 jam dibandingkan jalan lintas barat.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, PT HK menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
"Kami juga mengimbau patuhi rambu-rambu lainnya selama melewati tol. Periksa kendaraan anda, fisik juga. Kalau lelah istirahatlah. Ini penting untuk keselanatan anda dan pengendara lainnya," papar Adjib.
Sumber: riauaktual.com
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
BEDELAU.COM --- Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JC.
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
BEDELAU.COM --Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanu.
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
BEDELAU.COM --Provinsi Riau sedang dalam kondisi was.
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
BEDELAU.COM --Dua peristiwa penemuan warga meninggal.
Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat
BEDELAU.COM --Satgas DLHK Kota Pekanbaru, memperketa.








