Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tarif Tol Bangkinang -XIII Koto Kampar Mulai Berlaku 30 Juli
BEDELAU.COM --Terhitung 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (HK) mulai menerapkan tarif Tol Padang - Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.
Pengendara yang akan melewati jalur ini diingatkan untuk meyiapkan kartu elektronik untuk transaksi pembayaran. Pengendara juga diingatkan memeriksa ketersediaan saldo yang cukup untuk menghindari antrian yang panjang.
Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kamparx yakni, dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar. Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V Rp119.500.
Kemudian dari Bangkinang menuju XIII Koto Golongan I Rp26.000. Golongan II & III Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp60.000," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Adjib Al Hakim, Sabtu (27/7/24).
Jalan bebas hambatan ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2024 lalu. Usai diresmikan hingga hari ini operasional lalu lintas di tol tersebut belum berbayar.
Ruas tol ketiga yang diresmikan orang nomor satu di Indonesia menjadi akses penting terutama untuk tujuan ke provinsi tetagga Sumatera Barat. Karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 1.30 jam dibandingkan jalan lintas barat.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, PT HK menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
"Kami juga mengimbau patuhi rambu-rambu lainnya selama melewati tol. Periksa kendaraan anda, fisik juga. Kalau lelah istirahatlah. Ini penting untuk keselanatan anda dan pengendara lainnya," papar Adjib.
Sumber: riauaktual.com
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menghentikan .
Sukses Digelar, Wako Agung Bersama Ribuan Rider Susuri Kota Pekanbaru di Ajang Night Ride
BEDELAU.COM --Ribuan rider antusias mengikuti ajang .
Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan, Keluarga Diamankan Polisi
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.
Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru
BEDELAU,COM --Sejumlah penerbangan yang hendak menda.
Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk
BEDELAU.COM --- PT Hutama Karya ber.
Cukup Telepon 112, Keluhan Sampah Hingga Jalan Berlubang Siap Ditangani Pemko Pekanbaru
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.








