Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Segera Disidangkan
BEDELAU.COM --Eks Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau TFT segera disidangkan. Berkas perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan yang menjerat TFT telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring mengatakan, berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan pada pekan lalu.
"Tanggal 30 (Agustus 2024) kemarin limpah (ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru)," ujar Rionov, Senin (2/9/2024).
Rionov menyebut, saat ini JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim soal jadwal sidang perdana terhadap TFT. "Penetapan hari sidangnya belum keluar tapi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,red), sudah ada nomor registrasi perkaranya," pungkas Rionov.
Untuk persidangan nanti, ungkap Rionov, telah ditunjuk empat orang JPU. "Tiga orang dari Kejati Riau dan 1 orang dari Kejari Pekanbaru," pungkas Rionov.
Diketahui, TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5/2024). Di hari yang sama, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Eks Kepala Dinas Pendidikan Riau itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau adalah memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.
Sisa itu diterima oleh TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada. Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.**
Sumber: cakaplah.com
Tak Kapok-kapok, Tahun Lalu Suami Sekarang Istri yang Dipenjara
BEDELAU.COM --MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan H.
Tak Hanya Segel Ruangan, Polisi Periksa HP dan Angkut Komputer Setwan DPRD Riau
BEDELAU.COM --Setelah segel ruangan Sub Bagian Humas.
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar
BEDELAU,COM --Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretari.
Jaksa Sita Rp49 Juta dari Nakes Puskesmas Rumbio Terkait Kasus Korupsi Dana BOK
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyi.
Sekretariat DPRD Riau Digeledah, Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal K.