Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar
BEDELAU,COM --Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Namun, dalam persidangan, Tengku Fauzan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Sekretariat DPRD Riau ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/9/2024).
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jimmi Maruli.
Jaksa Penuntut Umum, Dewi Shinta Dame Siahaan, dan Yuliana Sari, menyebutkan bahwa Tengku Fauzan diduga melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.332.826.140.
Akibat dari dugaan perbuatannya, Tengku Fauzan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tengku Fauzan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau, mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Ia berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.
Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Tengku Fauzan terjadi saat ia menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, di mana ia diduga memerintahkan bawahannya untuk membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan perjalanan dinas pada periode September hingga Desember 2022.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta bukti perjalanan lainnya. Uang yang telah dicairkan dari kegiatan fiktif ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sumber: Riauaktual.com
Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan S.
Jelang Pilkada, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Rutin
BEDELAU.COM --Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda.
THL Serahkan Barang Mewah Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau ke Polisi
BEDELAU.COM --- Penyidik Direktorat.
Barang Mewah Senilai Rp 395 Juta Disita, Diduga Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau
BEDELAU.COM --Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh .
Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dalam Operasi Pengamanan Pilkada 2024
BEDELAU.COM --Guna menjaga keamanan dan ketertiban m.
Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Berlanjut, Tak Terpengaruh Pilkada
BEDELAU.COM --Proses penyidikan dugaan korupsi terka.