• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 845 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 976 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Tak Kapok-kapok, Tahun Lalu Suami Sekarang Istri yang Dipenjara

Redaksi

Rabu, 11 September 2024 19:36:53 WIB
Cetak
Tak Kapok-kapok, Tahun Lalu Suami Sekarang Istri yang Dipenjara
Tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Rengat Barat (foto: Klikmx.com)

BEDELAU.COM --MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

"Sebelumnya, suami Yati (Ahmad Efendi Alias Aceng) sudah lebih dulu diringkus dengan kasus yang sama oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Agustus 2023 yang lalu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Misran menjelaskan bahwa penangkapan Yati berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial yang diterima Kapolres tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek AKP Buha Siahaan untuk mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Mendapat perintah dari Kapolres, Kapolsek pun membentuk tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan.

“Benar saja, pada Senin (9/9/2024) sore, tim bentukan Kapolsek berhasil menemukan dan melihat target sedang memperdagangkan sabu di sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran,” sebutnya.

Dengan penuh perhitungan, tim pun berhasil menyergap dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan atas barang bawaan terlapor berupa satu tas selempang warna hitam, yang di dalamnya ditemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp15 juta yang diakui oleh terlapor sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan satu unit handphone warna biru milik Yati,” paparnya.

Di hadapan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah panggung milik orangtua Yati. 

“Di bawah rumah, tepat di sela-sela kayu lantai rumah, ditemukan satu botol plastik warna putih dengan tutup warna biru, yang di dalamnya terdapat  satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 12 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tak bisa mengelak, Yati pun mengakui saat tim menemukan barang bukti (BB) sabu bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada orang lain.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut. Di bagian depan rumah, ditemukan satu helai celana panjang warna krem yang di dalam salah satu kantongnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik klip bening ukuran kecil yang belum terpakai, serta jarum pentol dan pipet-pipet plastik yang dibentuk menyerupai sendok. 

Barang-barang tersebut diakui oleh Yati sebagai barang-barang yang digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu yang hendak dijual.

"Kami mengucapkan terima kasih berkat informasi masyarakat yang sudah proaktif, kasus sabu dengan berat kotor 4,02 gram dapat terungkap. Pekerjaan kita masih berat, mari kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan seluruh elemen sehingga Inhu terbebas dari narkoba," tutup Misran singkat.*

 

 

 

Sumber: Klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved