• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Rohil

Mulai Memanas, Paslon Nomor 3 Dilaporkan ke Bawaslu

Redaksi

Sabtu, 05 Oktober 2024 18:00:57 WIB
Cetak
Mulai Memanas, Paslon Nomor 3 Dilaporkan ke Bawaslu

BEDELAU.COM --Salah seorang warga bernama M Zaidi melaporkan dugaan keterlibatan warga bernama Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini karena diduga memberikan bahan/materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi. 

“Simpatisan BERMARWAH telah melaporkan Johari ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat siang (4/10/24) dan telah diterima oleh Bawaslu serta dicatatkan dalam buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir,” terang Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Jumat sore (4/10) di Pekanbaru. 

Menurut Parlindungan, kejadian pemberian materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Suwai, terjadi pada Rabu (2/10) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir di kediaman H Buh. Saat tahu kejadian tersebut, Tim Divisi Hukum Bermarwah, Fery Sapma, SH MH berkoordiasi dengan tim Bermarwah yang ada di Rokan Hilir, agar permasalahan tersebut jangan sampai ada pembiaran, sehingga terjadilah pelaporan ke Bawaslu Rokan Hilir. 

“Masyarakat berhak untuk mengawasi segala aktivitas kampanye paslon, dan juga berhak melaporan atas kejanggalan serta perbuatan melawan hukum, terutama hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan. 

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, atas laporan M Zaidi ke Bawaslu Rokan Hilir, telah diterima Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 yang disertai dengan bukti-bukti atas kejadian pelanggaran kampanye tersebut, yakni berupa video rekaman kejadian di dalam flisdisk dan bukti pendukung lainnya. 

“Terhadap kejadian tersebut, tidak bisa dibantahkan lagi terdapat pelanggaran kampanye serta perbuatan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU tentang Pilkada. Apabila ini terbukti, si pemberi dan si penerima bahan materi saat kampanye dapat dipidana penjara,” kata Parlindungan. 

Parlindungan memaparkan, terhadap atas dugaan perbuatan pidana tersebut, sanksi pidananya tercantum dalam Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Dalam pasal ini yang pada intinya dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Parlindungan lagi. 

Terhadap permasalahan ini, Parlindungan berharap, masyarakat harus kritis dan tegas untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dalam masa-masa jelang Pemilihan Kepala Daerah di Riau. Sebab, selain si pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima materi juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara. ***(rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved