Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tak Perlu Jemput ke Kantor Imigrasi, Kini Paspor Bisa Diantar Langsung ke Alamat
BEDELAU.COM --Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru. Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pengiriman paspor kepada masyarakat.
Nantinya, setelah masyarakat selesai mengurus paspor di Kantor Imigrasi, paspor tersebut tidak lagi perlu dijemput. PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru akan mengantarkan paspor tersebut ke alamat pemilik paspor.
“Kami akan berkomitmen untuk menyampaikan paspor sesuai dengan waktu yang sudah kita tentukan dalam keadaan yg baik, utuh, dan masyarakat akan sangat terbantu tentunya, dengan tidak harus menunggu disini untuk mengambil paspornya. Cukup menunggu di rumah nanti paspornya akan diantarkan tim kami,” ucap Executive General Manager PT Pos Indonesia Nola Wahyuni, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kamis (10/10/2024).
Lahirnya kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akibat lahan parkir yang tidak begitu luas. Selain itu, kawasan Kantor Imigrasi yang terbatas setiap harinya selalu dipadati oleh masyarakat yang jumlahnya mencapai 300 orang.
Adapun tarif pengantaran paspor ke alamat pemilik paspor, PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru menetapkan Rp15 ribu untuk di wilayah Kota Pekanbaru. Di wilayah Provinsi Riau tarif pengirimannya sebesar Rp40 ribu dan untuk wilayah lainnya menyesuaikan dengan daerah tersebut.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam kesempatan ini juga ada dua agenda lainnya yaitu pemusnahan arsip substantif dan pembekalan tata kelola kearsipan.
Sebanyak 1.762 arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen ataupun berkas-berkas yang tidak lagi dibutuhkan. Tujuan pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi space di gudang-gudang serta menghindari dokumen yang tak lagi digunakan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Pemusnahan arsip atau dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi ini semuanya sudah sesuai dengan aturan dan sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham RI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.*
Sumber: cakaplah.com
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
BEDELAU.COM – Kepedulian terhadap kondisi infrastruktur kembali ditunjukkan Or.
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Har.
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
BEDELAU.COM --Cuaca di Provinsi Riau pada Sabtu (8/8.
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
BEDELAU.COM --Suasana heboh Desa Undan, Kecamatan Re.
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
BEDELAU.COM --Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan MS.








