• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Paslonnya Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Devisi Hukum Hukum Paslon No. 1 Bermarwah

Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 15:09:39 WIB
Cetak
Paslonnya Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Devisi Hukum Hukum Paslon No. 1 Bermarwah

BEDELAU.COM --Sehubungan dengan adanya laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis (10/10/2024) lalu, salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Riau melibatkan Pendamping Desa berikan tumbler berlogo Paslon Nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, adalah penafisiran keliru yang dilakukan Tim Advokasi Paslon Suwai.

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH didampingi Jamadi SH, kalau langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau, adalah sikap gegabah tanpa mempelajari terlebihdahulu duduk perkaranya.

“Seharusnya, dipelajari dahulu tentang Pendamping Desa itu siapa? Dan apakah ada dasar hukum larangan Pendamping Desa terterlibat dalam berikan materi kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Kalau tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa pelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut hanya laporan tak mendasar,” tegas Parlindungan, Jumat (11/10/2024) di Pekanbaru.

Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, justru menekankan, tidak ada aturan hukum apa pun, kalau Pendamping Desa harus mundur dari jabatannya dan atau tidak ada larangan untuk ikut partai politik, bahkan tidak ada larangan untuk mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI atau DPRD. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 740/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

“Kalaulah Pendamping Desa tidak dilarang berpartai poltik dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, masa berikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto ke masyarakat harus dilarang,” sindir Parlindungan.
Kemudian, kata Parlindungan, Pendamping Desa tersebut dalam memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, bukan pada jam kerja, justru dilakukan di hari libur kerja, yakni hari Sabtu dan Minggu. 

“Tidak ada larangan Pendamping Desa dalam melakukan hal itu. Pendamping Desa itu petugas status kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang hanya bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS,” tegas Parlindungan kembali.

Kemudian, terkait laporan kedua Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, diklarifikasi kembali oleh Parlindungan.

Menurut Parlindugan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. 
“Ini lagi-lagi Tim Advokasi Suwai kurang cemat dan tanpa buki mendasar terhadap tuduhan, kalau SF Hariyanto berkampanye di hadapan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kita kan punya bukti dan data soal itu, sehingga yang dilaporkan Tim Advokasi Suwai mengada-ada,” kata Parlindungan. 

Sementara itu, Jamadi SH menambahkan, kalau dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut terdapat peserta yang merupakan RT atau RW, itu di luar sepengetahuan SF Hariyanto, karena yang menyelenggarakan acara diskusi tersebut bukan Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah.
“Kemudian, di acara diskusi tersebut tidak ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, itu murni acara diskusi. Kan wajar Pak SF Hariyanto hadiri acara tersebut, karena beliau dundang,” tutup Jamadi.(*)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka
13 Desember 2025
Penataan Simpang Sebidang Arifin Ahmad Pekanbaru Dikebut
13 Desember 2025
Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved