• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Paslonnya Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Devisi Hukum Hukum Paslon No. 1 Bermarwah

Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 15:09:39 WIB
Cetak
Paslonnya Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Devisi Hukum Hukum Paslon No. 1 Bermarwah

BEDELAU.COM --Sehubungan dengan adanya laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis (10/10/2024) lalu, salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Riau melibatkan Pendamping Desa berikan tumbler berlogo Paslon Nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, adalah penafisiran keliru yang dilakukan Tim Advokasi Paslon Suwai.

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH didampingi Jamadi SH, kalau langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau, adalah sikap gegabah tanpa mempelajari terlebihdahulu duduk perkaranya.

“Seharusnya, dipelajari dahulu tentang Pendamping Desa itu siapa? Dan apakah ada dasar hukum larangan Pendamping Desa terterlibat dalam berikan materi kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Kalau tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa pelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut hanya laporan tak mendasar,” tegas Parlindungan, Jumat (11/10/2024) di Pekanbaru.

Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, justru menekankan, tidak ada aturan hukum apa pun, kalau Pendamping Desa harus mundur dari jabatannya dan atau tidak ada larangan untuk ikut partai politik, bahkan tidak ada larangan untuk mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI atau DPRD. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 740/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

“Kalaulah Pendamping Desa tidak dilarang berpartai poltik dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, masa berikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto ke masyarakat harus dilarang,” sindir Parlindungan.
Kemudian, kata Parlindungan, Pendamping Desa tersebut dalam memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, bukan pada jam kerja, justru dilakukan di hari libur kerja, yakni hari Sabtu dan Minggu. 

“Tidak ada larangan Pendamping Desa dalam melakukan hal itu. Pendamping Desa itu petugas status kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang hanya bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS,” tegas Parlindungan kembali.

Kemudian, terkait laporan kedua Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, diklarifikasi kembali oleh Parlindungan.

Menurut Parlindugan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. 
“Ini lagi-lagi Tim Advokasi Suwai kurang cemat dan tanpa buki mendasar terhadap tuduhan, kalau SF Hariyanto berkampanye di hadapan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kita kan punya bukti dan data soal itu, sehingga yang dilaporkan Tim Advokasi Suwai mengada-ada,” kata Parlindungan. 

Sementara itu, Jamadi SH menambahkan, kalau dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut terdapat peserta yang merupakan RT atau RW, itu di luar sepengetahuan SF Hariyanto, karena yang menyelenggarakan acara diskusi tersebut bukan Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah.
“Kemudian, di acara diskusi tersebut tidak ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, itu murni acara diskusi. Kan wajar Pak SF Hariyanto hadiri acara tersebut, karena beliau dundang,” tutup Jamadi.(*)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ahad, 26 Juli 2026 - 19:18:08 WIB

BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.

Politik

Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04:10 WIB

BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
10 Agustus 2026
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Proyek Tanpa Anggaran, Pemko Pekanbaru Hadapi Lebih 25 Gugatan Vendor RSD Madani
  • 4 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 6 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 7 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved