Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Kembali Buka Izin PBG Tiang Reklame
BEDELAU.COM --Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sembat dilakukan penundaan atau moratorium, kini kembali dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Dulu PBG sempat dilakukan moratorium dan tidak diberikan izin perpanjangan, Alhamdulillah sekarang sudah bisa diproses," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (19/10).
Pasca dibukanya perizinan, kata dia, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda.
"Rekomendasi ini sudah saya teken semua untuk diteruskan ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) guna penerbitan izin PBG," terang Alek.
Dengan telah dibukanya perizinan PBG, saat ini para pengusaha periklanan/reklame sudah bisa mendirikan tiang reklame baru. Tidak hanya itu, bagi pemilik tiang reklame yang telah habis masa izin PBG-nya, mereka juga sudah bisa melakukan perpanjangan izin.
"Jadi kepada pengusaha periklanan, reklame, untuk mereka yang sudah habis masa izin tiang reklamenya, segera perpanjang izinnya," ujarnya.
Sementara itu terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame," paparnya.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Alek, sejauh ini baru tercatat lebih kurang 500 titik yang telah didirikan tiang reklame. "Artinya masih ada sekitar 1.000 titik lagi yang bisa didirikan tiang reklame," jelasnya.
Alek tak menampik di 1.000 titik itu sudah ada berdiri tiang reklame, namun belum memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
"Ya, mungkin sekarang tiangnya sudah ada di situ, tapi belum punya izin. Itu yang mau kita tertibkan. Titiknya sudah sesuai aturan, tapi belum ada izin, maka kita minta pemiliknya segera melakukan pengurusan izin," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
BEDELAU.COM --Empat ton bangkai mamalia laut raksasa.
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
BEDELAU.COM --Perbaikan Jembatan Leighton atau Jemba.
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
BEDELAU.COM --Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jami.
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
BEDELAU.COM — Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran.
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .








