• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Duit Cair Baru Teken Berkas

Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 19:26:58 WIB
Cetak
Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Duit Cair Baru Teken Berkas
Para saksi mengambil sumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (22/10/2024). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

BEDELAU.COM --Sidang perkara korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau dengan terdakwa Tengku Fauzan bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/10/2024). Dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati dan kawan-kawan terungkap, ternyata biaya perjalanan dinas itu sudah cair terlebih dahulu, baru SPPD fiktif ditandatangani.

Hal ini saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanyakan kepada para saksi yang semuanya merupakan PNS dan honorer di Sekretariat DPRD Riau itu.

''Apakah uang itu ditansfer dulu atau telah diterima sebelum berkas ditandatangani,'' tanya JPU.

Saat itu, beberapa saksi seperti Verawati dan Yusniar Dewi mengatakan uang itu ditransfer dahulu sebelum berkas mereka teken.

Mendengar itu majelis hakim yang dipimpin Jimmy Maruli langsung meminta JPU dan para saksi maju ke meja hakim sambil memperlihatkan berkas yang menjadi bukti perkara korupsi ini.

Hakim memanggil semua saksi ke depan. Karena terlalu ramai, mereka maju bergantian dengan empat saksi sekali maju.

JPU, terdakwa Tengku Fauzan dan kuasa hukum turut maju ke depan untuk melihat berkas. Setelah meyakinkan, giliran majelis hakim kemudian bertanya kepada para saksi.

Dimulai dari Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli yang bertanya soal kebiasaan cair dulu baru teken berkas itu.

''Periode sebelumnya (sebelum Tengku Fauzan menjabat Plt Sekwan) ada yang seperti ini?'' tanya hakim.

Saat itu para saksi banyak yang menjawab tidak demikian. Kemudian hakim secara khusus bertanya kepada saksi Nopendri soal itu.

''Sebelumnya tidak ada Pak Hakim,'' jawab PNS Sekretariat DPRD Riau ini.

Kemudian giliran Hakim Anggota Adrian HB Hutagalung yang bertanya kepada saksi. Dia bertanya, apakah boleh anggaran cair sebelum diteken.

''Normalnya, apakah bisa begitu. Kita jangan bicara fiktifnya dulu. Kalau normalnya bisa tidak ini anggaran perjalanan dinas cair sebelum ditandatangani,'' tanya Hakim Andrian.

Para saksi, terutama yang duduk paling depan di ruang sidang, menjawab tidak bisa. Dalam perkara ini Tengku Fauzan Tambusai didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 miliar.

Tengku Fauzan mencairkan anggaran dengan modus SPPD Fiktif saat dia menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya Tengki Fauzan meminjam nama-nama para PNS dan beberapa honorer untuk membuat SPPF fiktif. Setiap satu SPPD, nama-nama itu diubah Rp1,5 juta, sisanya diserahkan ke Fauzan melalui saksi Hendri.

Atas perbuatannya Tengku Fauzan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

 

Sumber: Riaupos.co

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved