Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Lembaga Bantuan Hukum Pemprov Riau Sudah Tangani 77 Kasus Masyarakat Kurang Mampu
BEDELAU.COM --Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program ini telah memberikan bantuan hukum kepada 77 masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum yang diberikan secara gratis ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau.
“Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran dapat terserap 100 persen. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bisa terpenuhi hak-haknya,” kata Yan, Senin (11/11/24).
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Riau pada 8 November 2024 lalu, program ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD. Yan menyampaikan harapannya agar dukungan dan masukan dari para legislator dapat semakin melancarkan pelaksanaan program bantuan hukum ini.
Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat miskin. Langkah sosialisasi akan terus dilakukan melalui media massa maupun acara resmi pemerintah.
Pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan turut aktif menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar masyarakat memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah.
"Kami berharap kepada rekan-rekan dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga hasilnya dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat," tambah Yan.
Program bantuan hukum ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di wilayahnya.
Adapun sejumlah lembaga yang sudah tercatat resmi dan jumlah perkara bantun hukum yang sudah ditangani untuk masyarakat miskin, yakni : 1. LBH Unilak: 4 perkara.
2. Posbakum adin Pelalawan: 5 perkara.
3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis: 9 perkara.
4. LBH Ananda Rokan Hilir: 7 perkara.
5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera: 8 perkara.
6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu: 7 perkara.
7. Posbakum adin Siak: 4 perkara.
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia. Kampar: 7 perkara.
9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru: 6 perkara.
10. LBH Batas Indragiri: 6 perkara.
11. Paham Riau: 6 perkara.
12. Posbakum adin Dumai: 8 perkara. ***
Sumber: riauterkini.com
Tunjangan Sertifikasi Guru Akhir Tahun 2024 Belum Dibayarkan
BEDELAU.COM --Kasus tunda bayar di beberapa daerah d.
Dulu Dilarang, Sekarang Parkir Jalan Diponegoro Dilegalkan
BEDELAU.COM --Larangan parkir di Jalan Diponegoro te.
Pemdes Sepahat Gelar Rapat Evaluasi, Koordinasi, Musdes. Dedi Syafrizal : Dicubit Satu Terasa Semua
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Untuk membantu perkembangan dan kelancaran kerja Pemerin.
Ditunda, Program Makan Siang di Provinsi Riau Tunggu Arahan BGN
BEDELAU.COM --- Pelaksanaan program makan bergizi gr.
Sampah Menumpuk, Pemko Pekanbaru Ancam SP1 Operator Angkutan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bak.
Agenda Pelantikan, Bupati Kasmarni Terima Audiensi Pengurus PWI Bengkalis
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni me.