Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Segera Dimulai, Ini Aturannya
BEDELAU.COM --Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal menghitung hari, dimulai pada tanggal 24 November hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Pada periode ini, ada sejumlah larangan ketat yang harus diikuti oleh para peserta Pilkada dan tim pemenangan mereka.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Notosusanto, mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
“Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada masa itu, pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Nugroho, yang akrab disapa Nugi, pada Senin 11 November 2024.
Selain larangan kampanye langsung, Nugi menegaskan bahwa aturan masa tenang juga mencakup pembatasan di berbagai media.
“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta lainnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua media dilarang memuat iklan yang berhubungan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas informasi dan memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye.
Nugi berharap agar seluruh peserta Pilkada dan masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran proses demokrasi.
“Kami sangat berharap semua pihak mematuhi peraturan tersebut, sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan damai dan jujur sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya masa tenang, KPU Riau mengimbau agar masyarakat fokus pada hari pencoblosan nanti.
Tujuannya adalah agar pesta demokrasi ini berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa adanya potensi pelanggaran yang bisa merusak suasana Pilkada.
Aturan Masa Tenang Pilkada:
•Tanggal: 24-26 November 2024
•Larangan: Kampanye oleh pasangan calon, publikasi citra diri di media, iklan politik di media cetak, elektronik, dan daring.
Sumber: bertuahpos.com
Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet
BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.
Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga
PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.
Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030
BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.
PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto
BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.
Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.








