• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Setelah 150 Aksi di Pekanbaru, Jambret Spesialis Emas Diringkus Polsek Senapelan

Redaksi

Rabu, 13 November 2024 21:14:55 WIB
Cetak
Setelah 150 Aksi di Pekanbaru, Jambret Spesialis Emas Diringkus Polsek Senapelan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap DA alias Dedi (43), seorang pelaku jambret yang dikenal licin

BEDELAU.COM -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap DA alias Dedi (43), seorang pelaku jambret yang dikenal licin setelah diduga melakukan aksi kejahatan hingga 150 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Pelaku yang menjadi spesialis perhiasan emas ini menargetkan wanita warga Tionghoa dalam setiap aksinya.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah aksinya viral di media sosial karena terekam kamera CCTV saat menjambret korban di daerah perumahan warga Tionghoa.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menyasar wanita yang mengenakan perhiasan emas, khususnya warga keturunan Tionghoa.

"Pelaku ini selalu menargetkan perhiasan emas yang dikenakan oleh wanita keturunan Tionghoa dan beraksi di kawasan pemukiman mereka,” jelas AKP Akira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).

"Modusnya, pelaku akan mengintai dan mengikuti korban sebelum akhirnya melakukan aksi jambret di daerah yang sepi,” tambahnya.

Menurut AKP Akira, DA diketahui cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi. Barang hasil jambretan dijual kepada rekannya dengan harga lebih murah, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah beraksi hingga lebih dari 100 kali, dan pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 50 lokasi kejadian (TKP) yang melibatkan pelaku.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak lebih dari 100 kali, dengan 50 TKP yang bisa diingatnya," terang Kapolsek Senapelan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam kejahatannya.

DA kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

"Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan terus meningkatkan keamanan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang," tutup AKP Akira.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
27 Oktober 2025
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved