• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Soroti Dugaan Korupsi PT PHR, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Riau

Redaksi

Kamis, 14 November 2024 18:04:22 WIB
Cetak
Soroti Dugaan Korupsi PT PHR, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Riau
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (foto: Istimewa/SM News)

BEDELAU.COM --Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kecewa dengan penanganan laporan dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina dan juga cucu perusahaannya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Riau. Politisi Partai Demokrat tersebut bahkan sampai meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Kekecewaan Hinca Panjaitan itu diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung dan jajarannya pada Rabu (13/11/2024). Hadir dalam rapat tersebut seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Hinca yang pernah melaporkan PT PHR ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait proyek geomembran senilai ratusan miliar rupiah tersebut, awalnya mengungkit soal 8 misi Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan Asta Cita. Yakni soal swasembada energi dan pemberantasan korupsi.

“Tugasnya kejaksaan atau aparat penegak hukum mencegah dan memberantas korupsi agar tidak bocor APBN. Sumber daya alam ini besar sekali. Kita fokuskan ke BUMN,” kata Hinca Panjaitan dalam rapat yang disiarkan TV Parlemen.

Dilansir SM News, Hinca kemudian menyoroti secara khusus tentang pengelolaan sumber daya alam di PT Pertamina. Menurutnya, Pertamina mirip seperti kapal pesiar mewah Titanic. Namun, kapal itu oleng karena harus menanggung beban yang berat.

“Pertamina ini punya anak cucu cicit sampai 200 perusahaan,” kata Hinca.

Hinca mengungkap kegiatan di sektor hulu migas yang diawali dengan eksplorasi, pengeboran minyak sampai pada urusan limbah minyak bumi.

Ia menyinggung soal kunjungan Presiden Jokowi ke Blok Rokan yang dikelola PT PHR pada awal 2024 lalu. Dimana saat itu Jokowi mematok target produksi minyak dari Blok Rokan sebesar 210 ribu barel per hari (bph). Namun, kata Hinca, produksi minyak PT PHR sampai saat ini hanya sekitar 160 ribu bph.

“Bagi saya, target yang tidak tercapai adalah dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Hinca.

Ia meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa setiap pengadaan dan proyek di PT PHR, mulai dari rig sampai plastik geomembran.

“Rig lama dan rig baru, periksa itu. Gak jalan. Macet dan batuk batuk, Pak,” tuding Hinca.

Soroti Proyek Geomembran dan Rig

Menurut Hinca, pada era Blok Rokan dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pengadaan geomembran dilakukan dengan sistem penunjukkan langsung (PL). Tapi, di era PT PHR justru dilakukan dengan sistem kontrak agar anggarannya besar.

“Geomembran, plastik geomembran di zaman Chevron cukup PL. Sekarang, supaya dapat uang besar dibikin kontraknya jadi 3 tahun, Rp 209 miliar, cincai lagi di situ, terjadi persoalan di situ,” kata Hinca.

Tensi suara Hinca makin meninggi saat memaparkan kalau terkait proyek geomembran itu, Kajari Jakarta Pusat telah mengirim surat kepada Dirut Pertamina. Menurut Hinca, isi surat mengemukakan telah ditemukan 3 perbuatan melawan hukum.

Namun, ia menuding ada peran Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung sehingga perkara dihentikan.

“Silakan diaudit apa yang terjadi. Direktur PPS dihentikan perkara itu, tarik itu kasus. Saya sudah laporkan ke Bapak-bapak semua di sini,” kata Hinca.

Hinca kemudian melaporkan masalah itu ke Kejati Riau. Namun, di Kejati Riau ia merasa laporannya dianggap enteng.

“Saya bawa dokumennya ke Kajati Riau. Saya sampaikan di situ. Dianggap enteng tuh sama Kajati Riau. Tidak berani menerima laporan saya. Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya. Dalam seminggu tidak terbukti. Karena Direktur PPS cepat-cepat mengatakan kita bikin ini geomembran masuk PPS. Langsung pasang plang, jangan ganggu aku. Beginikah cara kerja kita?” kata Hinca.

PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) adalah bagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan terhadap proyek strategis. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi ancaman yang dapat mengganggu kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis.

Hinca mengkritik tidak ada satu kasus pun di Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan. Ia menduga karena proyek di Pertamina masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang mendapat pendampingan proyek strategis (PPS) oleh Kejaksaan.

“Termasuk kritik saya, jangan buat jaksa aktif menjadi bagian legalnya Pertamina. Untuk apa itu, Pak? Tarik itu semua. Kan anggaran sudah ada, masih banyak yang profesional untuk itu,” tegas Hinca.

Hinca kemudian menuangkan laporannya tersebut dalam sebuah buku setebal 400 halaman. Buku itu ditunjukkan Hinca dalam forum rapat. Judul buku tersebut yakni “Save Blok Rokan untuk Swasembada Energi. Jangan Karena Geomembran Setitik Rusak Pertamina Sebelanga”.

“Buku 400 halaman. Di sini lengkap semuanya. Silahkan Pak Jaksa Agung memanggil Kajati Riau yang sekarang dan yang sebelumnya,” pinta Hinca.

Saat ini, Kejati Riau dijabat oleh Akmal Abbas yang menggantikan Supardi yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Supardi pernah menjadi Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jampidsus.

Hinca menyebut, ada banyak proyek yang dilakukan di Blok Rokan yang nilainya mencapai ratusan triliun. Namun, proyek-proyek itu tidak pernah ditelisik.

“Kenapa teman-teman diam saja, jebol terus ini swasembada energi kita. Sementara Presiden Prabowo terus bilang bocor, bocor, bocor,” kata Hinca.

Ia kembali mengulang permintaannya agar Jaksa Agung memeriksa Kajati Riau dan jajarannya.

Saya yang melaporkan resmi, gak mau menerima tandatangannya Pak. Dipanggil itu KTU, terima aja di sini. Begitukah caranya? Saya minta panggil semua, bongkar semua kasus-kasus itu. Kalau tidak target swasembada energi yang dipatok Prabowo, tidak didukung Jaksa Agung,” tegas Hinca.

Ia menuding kondisi rig di Blok Rokan sudah renta dan geomembran berkualitas kelas bawah.

“Tapi semua tak mau ngecek. Kita kunjungan ke Blok Rokan. Cek langsung ke Rokan, buka satu per satu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya menjawab normatif kritikan keras yang disampaikan oleh Hinca Panjaitan tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjutinya.

Sementara, Kajati Riau Akmal Abbas belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini ikhwal tudingan yang disampaikan oleh Hinca Panjaitan. (**)

 

 

Sumber: potret24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved