Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Dumai Ungkap Perjudian Online Higgs Domino
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino. Langkah ini sejalan dengan Program Presiden Prabowo Gibran (Asta Cita) yang bertujuan memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial AS (30), warga Jalan Swadaya, Bukit Batrem, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
"Pengungkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Kios SIMP Ponsel, Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur," ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Senin (18/11/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo, uang tunai sebesar Rp600.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi hasil penjualan chip Higgs Domino.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka diduga kuat terlibat dalam transaksi penjualan chip dalam aplikasi permainan tersebut.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan," jelas AKP Primadona.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan semacam ini," tambah Primadona.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP," terang AKP Primadona.
Di akhir keterangannya, AKP Primadona mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online, karena dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun. Laporkan kepada kami jika mengetahui aktivitas semacam ini," tutupnya.
Sumber: riauatual.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








