Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Peranap Tangkap Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor
BEDELAU.COM --Polsek Peranap berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diringkus, termasuk pelaku utama dan sejumlah penadah kendaraan hasil curian.
Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap.
Sepeda motor tersebut hilang pada 14 Oktober 2024 malam saat diparkir di garasi rumahnya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
"Berbekal laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat," kata Iptu Dodi Hajri, Senin (25/11/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MSD alias Imas (42), seorang penadah yang diketahui membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta.
Dari hasil interogasi, MSD mengungkap bahwa motor tersebut ia peroleh dari RDW alias Rido (47), pelaku utama asal Desa Perhentian Luas.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap RDW bersama istrinya, SMR (46), di Desa Batu Rijal Barat. Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Peranap.
"RDW berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan SMR bertugas mengantarkan ke lokasi pencurian," ujar Iptu Dodi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tiga pelaku lainnya yang bertindak sebagai penadah, yaitu APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51).
Selain itu, polisi juga menangkap Murdi (34) di Desa Sikakak, yang membeli motor Honda Beat Street hasil curian seharga Rp5 juta.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor – Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit – serta kunci T dan obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan masing-masing.
"Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas," kata Aiptu Misran.
Sumber: Riauaktual.com
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.








