Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Peranap Tangkap Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor

BEDELAU.COM --Polsek Peranap berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diringkus, termasuk pelaku utama dan sejumlah penadah kendaraan hasil curian.
Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap.
Sepeda motor tersebut hilang pada 14 Oktober 2024 malam saat diparkir di garasi rumahnya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
"Berbekal laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat," kata Iptu Dodi Hajri, Senin (25/11/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MSD alias Imas (42), seorang penadah yang diketahui membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta.
Dari hasil interogasi, MSD mengungkap bahwa motor tersebut ia peroleh dari RDW alias Rido (47), pelaku utama asal Desa Perhentian Luas.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap RDW bersama istrinya, SMR (46), di Desa Batu Rijal Barat. Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Peranap.
"RDW berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan SMR bertugas mengantarkan ke lokasi pencurian," ujar Iptu Dodi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tiga pelaku lainnya yang bertindak sebagai penadah, yaitu APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51).
Selain itu, polisi juga menangkap Murdi (34) di Desa Sikakak, yang membeli motor Honda Beat Street hasil curian seharga Rp5 juta.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor – Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit – serta kunci T dan obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan masing-masing.
"Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas," kata Aiptu Misran.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.