• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Respon KPU Usai Muflihun-Ade Gugat Hasil Pilwako Pekanbaru 2024 ke MK

Redaksi

Ahad, 08 Desember 2024 19:48:20 WIB
Cetak
Respon KPU Usai Muflihun-Ade Gugat Hasil Pilwako Pekanbaru 2024 ke MK
Pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Satu kandidat akhirnya melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024.

Pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kandidat nomor urut satu ini menolak hasil rekapitulasi suara Pilwako Pekanbaru 2024 yang sudah berlangsung, Rabu (4/12/2024) kemarin.

Sedangkan kandidat Agung Nugroho-Markarius Anwar dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwako Pekanbaru.

Kandidat yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS ini meraih 164.041 suara sah.

Namun kandiat Muflihun-Ade menolak hasil rekapitulasi suara tersebut.

Mereka sudah melayangkan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pilwako 2024 ke MK.

Gugatan ini tercatat sebagai akta permohonan gugatan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Kami sudah mengajukan gugatan ke MK, kami menunggu tahapan verifikasi lanjutan," terang Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf.

Pihaknya sudah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru.

Mereka juga menyampaikan gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, maka kami layangkan gugatan tersebut," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyebut ada dugaan kesalahan prosedural oleh KPU Pekanbaru saat mengubah titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adanya perubahan titik lokasi diduga tanpa prosedur yang ada serta tidak dilakukan sosialiasi terkait perubahan titik TPS itu.

Mereka pun mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi itu.

Apalagi dugaan pelanggaran itu membuat suara satu kandidat menjadi tinggi hampir di seluruh kecamatan di

 Kota Pekanbaru.

Kandidat Muflihun-Ade Hartati mendesak agar pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar didiskualifikasi.

Ia mendorong agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena diduga ada penyalahgunaan yang melibatkan kandidat terpilih.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU

 Pekanbaru, Salmon Daliyoto mengaku masih menanti informasi dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh kandidat Muflihun-Ade Hartati.

Ia menyebut gugatan itu masih berupa akta permohonan pemohon.

"Kami dapat informasi dari website MK, kami belum tahu apa permohonan itu diterima atau tidak oleh MK," terangnya.

Salmon menyebut permohonan dari kandidat nomor urut satu itu masih proses di MK.

Ia menyebut KPU Pekanbaru pun bersiap.

"Kita bersiap saja, kalau permohonannya itu diterima lalu disampaikan MK ke KPU bahwa ada gugatan untuk Pilwako Pekanbaru," paparnya.

Pihaknya pun bakal melihat dalil permohonan ketika gugatan sudah teregister di MK.

KPU Pekanbaru mempersiapkan jawaban atas dalil permohonan dari penggugat.

Salmon menyebut bahwa KPU Pekanbaru sudah semaksimal mungkin mengikuti prosedur yang ada dalam setiap tahapan Pilwako Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa saat ini menanti proses gugatan itu di MK.

"Apabila diterima atau tidak tentu MK yang bakal menentukannya, kita menunggu dan bersiap saja," ungkapnya.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved