Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ini Rentetan Penyitaan Aset Milik Bang Uun dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
BEDELAU.COM --Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hingga saat ini sudah melakukan penyitaan aset diduga milik Bang Uun (Muflihun).
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021.
Data yang dirangkum Riauaktual.com, aset yang disita penyidik yakni barang branded milik Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) dengan total Rp 390-395 juta.
Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah diduga milik Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kecamaatan Bukit Raya.
Tidak berhenti disana, penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah milik Muflihun di Citra Plaza Nagoya, Batam.
Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Kota Batam.
Keempat unit apartemen yang disita atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honorer Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).
Selanjutnya penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.
"Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dimana aset-aset milik calon tersangka," tutup Kombes Nasriadi.
Namun, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat bukti.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








