Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Korupsi Penyaluran KUR BRI Rp 7.9 Miliar, Kejari Pekanbaru Tetapkan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011 di Pekanbaru.
Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang Bank BUMN (BRI), dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.
"Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Kami juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana ini," ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Nikky mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan memfasilitasi pengajuan kredit KUR menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
"Keduanya meminjam KTP masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya diproses, tetapi pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau tidak mengetahui," jelasnya.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,976 miliar.
Aset-aset yang diduga terkait kasus ini telah disita, termasuk sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kami juga telah menyita aset berupa tanah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini. Ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara," terang Nikky.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Nikky.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








