• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Marisa (Mahasiswa) Mabuk Narkoba Tabrak IRT Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 16:58:55 WIB
Cetak
Marisa (Mahasiswa) Mabuk Narkoba Tabrak  IRT Hingga Tewas  Divonis  8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa, Kamis (12/12/2024) siang. Foto: SM News

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan  Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa, Kamis (12/12/2024) siang. Marisa merupakan mahasiswi yang menabrak Renti, ibu rumah tangga hingga tewas dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Marisa dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 

Vonis hakim ini sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum Marisa selama 8 tahun penjara. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. 

Usai mendengar putusan hakim, Marisa diberi waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Akhirnya, Marisa memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding. 

Setali tiga uang, jaksa penuntut umum juga dapat menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa juga tidak mengajukan banding. 

Marisa hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan siang tadi. Ia menutup bagian wajahnya dengan masker putih. 

Eks mahasiswa Universitas Abdurrab ini tidak bersedia berkomentar tentang putusan majelis hakim. Ia meninggalkan ruang sidang dengan kepala menunduk dan memilih bungkam. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kecelakaan maut ini terjadi ketika Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan sekitar 90 km/jam. Menurut JPU, saat itu Marisa baru saja pulang dari hiburan malam dan mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine).

"Marisa dalam keadaan sadar, mengemudi dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban yang berada tepat di depannya," ungkap JPU Jefri dalam sidang sebelumnya pada 24 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. 

Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut, sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.

Marisa didakwa bertanggung jawab atas kematian Renti akibat kelalaiannya, termasuk tindakan berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved