• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Hasil Pilkada Digugat ke MK, Pelantikan Kepala Daerah Maret 2025

Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 19:46:30 WIB
Cetak
Hasil Pilkada Digugat ke MK, Pelantikan Kepala Daerah Maret 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Foto : Istimewa/SM News.com

BEDELAU.COM -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan pelantikan kepala daerah terpilih akan menyesuaikan jadwal sidang sengketa pemilu di MK. Dia sebutkan, sudah ada lebih dari 150 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang mana sidang perdana baru digelar 8 Januari 2025.

Bima menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan ditunda. Hanya saja, waktu pelantikannya yang dia pastikan harus menunggu persidangan MK.

"Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser ya MK ini. Pendaftaran Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser ya kan? Kita harus menunggu," ujar Bima ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, pada prinsipnya Pilkada 2024 dilakukan secara serentak, karena itulah pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pun harus digelar secara serentak.

"Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Karena itu nggak boleh berbeda-beda. Sebisa mungkin harus serentak," tegasnya.

Namun, dia menjelaskan, bila menunggu penggugat Pilkada 2024, Bima menyebutkan tidak mungkin dilakukan pelantikan secara serentak. Maka Kemendagri saat ini memiliki 2 opsi yang bisa diambil dan saat ini sedang dibahas.

"Sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi 2 tahap. Tahap pertama, tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua, nanti yang berbeda-beda adalah yang memang berperkara," jelasnya.

Berdasarkan informasi tahapan, kegiatan, dan jadwal sidang penetapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), seharusnya semua tahap itu tuntas pada Maret 2025. Pada 7-11 Maret dijadwalkan pengucapan putusan/ketetapan, sedangkan 11-13 Maret dijadwalkan penyerahan salinan putusan/ketetapan.

Bima menyebutkan pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan ketiga tahun 2025, setidaknya setelah MK menyampaikan hasil putusan atau ketetapan PHP.

"Kira-kira Maret (mulai pelantikan kepala daerah)," pungkasnya

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved