• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mahasiswi Buang Bayi Hasil 2 Tahun Pacaran

Redaksi

Ahad, 05 Januari 2025 20:06:13 WIB
Cetak
Mahasiswi Buang Bayi Hasil 2 Tahun Pacaran
Tersangka berinisial RF (23) dan kekasihnya MFP (25), foto: Klikmx.com

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus orangtua bayi, yang tega membuang darah dagingnya tersebut beberapa waktu lalu. 

Pasangan sejoli itu ditangkap usai membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka di salah satu sekolah, Jalan Ampi, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (25/12/2024) lalu.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial RF (23) serta kekasihnya MFP (25) berawal dari kasus penemuan bayi perempuan di lapangan parkir salah satu sekolah swasta. Polisi bergerak menangani kasus tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke salah satu Klinik di Marpoyan Damai untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," kata Kompol Syafnil kepada Klikmx.com, Ahad (5/1/2025). 

Kemudian tim reskrim Polsek Bukit Raya melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua tersangka setelah diburu selama hampir satu pekan.

"Yang kita tangkap pertama adalah RF saat berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari pengakuan RF dia memberi tau keberadaan pacarnya MFP yang bekerja di Indomaret Jalan HR Soebrantas, Panam," kata Kompol Syafnil. 

Kapolsek menyebut kedua tersangka menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri.

Dijelaskan Syafnil, hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis. 

"Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karena Merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah," terang Syafnil. 

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat, dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Kami juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki," ujar Kompol Syafnil. 

Kapolsek mengatakan alasan kedua tersangka membuang bayi adalah takut ketahuan orang tuanya. Jadi, kata dia, kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.

Dua tersangka saat itu juga nekat memotong plasentanya sendiri pakai gunting. Hingga saat ini ari-arinya masih tinggal di dalam rahim. 

Keduanya dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. *

 

 

 

Sumber: Klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved