• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mahasiswi Buang Bayi Hasil 2 Tahun Pacaran

Redaksi

Ahad, 05 Januari 2025 20:06:13 WIB
Cetak
Mahasiswi Buang Bayi Hasil 2 Tahun Pacaran
Tersangka berinisial RF (23) dan kekasihnya MFP (25), foto: Klikmx.com

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus orangtua bayi, yang tega membuang darah dagingnya tersebut beberapa waktu lalu. 

Pasangan sejoli itu ditangkap usai membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka di salah satu sekolah, Jalan Ampi, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (25/12/2024) lalu.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial RF (23) serta kekasihnya MFP (25) berawal dari kasus penemuan bayi perempuan di lapangan parkir salah satu sekolah swasta. Polisi bergerak menangani kasus tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke salah satu Klinik di Marpoyan Damai untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," kata Kompol Syafnil kepada Klikmx.com, Ahad (5/1/2025). 

Kemudian tim reskrim Polsek Bukit Raya melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua tersangka setelah diburu selama hampir satu pekan.

"Yang kita tangkap pertama adalah RF saat berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari pengakuan RF dia memberi tau keberadaan pacarnya MFP yang bekerja di Indomaret Jalan HR Soebrantas, Panam," kata Kompol Syafnil. 

Kapolsek menyebut kedua tersangka menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri.

Dijelaskan Syafnil, hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis. 

"Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karena Merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah," terang Syafnil. 

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat, dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Kami juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki," ujar Kompol Syafnil. 

Kapolsek mengatakan alasan kedua tersangka membuang bayi adalah takut ketahuan orang tuanya. Jadi, kata dia, kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.

Dua tersangka saat itu juga nekat memotong plasentanya sendiri pakai gunting. Hingga saat ini ari-arinya masih tinggal di dalam rahim. 

Keduanya dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. *

 

 

 

Sumber: Klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved