• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mahasiswi Buang Bayi Hasil 2 Tahun Pacaran

Redaksi

Ahad, 05 Januari 2025 20:06:13 WIB
Cetak
Mahasiswi Buang Bayi Hasil 2 Tahun Pacaran
Tersangka berinisial RF (23) dan kekasihnya MFP (25), foto: Klikmx.com

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus orangtua bayi, yang tega membuang darah dagingnya tersebut beberapa waktu lalu. 

Pasangan sejoli itu ditangkap usai membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka di salah satu sekolah, Jalan Ampi, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (25/12/2024) lalu.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial RF (23) serta kekasihnya MFP (25) berawal dari kasus penemuan bayi perempuan di lapangan parkir salah satu sekolah swasta. Polisi bergerak menangani kasus tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke salah satu Klinik di Marpoyan Damai untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," kata Kompol Syafnil kepada Klikmx.com, Ahad (5/1/2025). 

Kemudian tim reskrim Polsek Bukit Raya melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua tersangka setelah diburu selama hampir satu pekan.

"Yang kita tangkap pertama adalah RF saat berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari pengakuan RF dia memberi tau keberadaan pacarnya MFP yang bekerja di Indomaret Jalan HR Soebrantas, Panam," kata Kompol Syafnil. 

Kapolsek menyebut kedua tersangka menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri.

Dijelaskan Syafnil, hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis. 

"Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karena Merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah," terang Syafnil. 

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat, dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Kami juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki," ujar Kompol Syafnil. 

Kapolsek mengatakan alasan kedua tersangka membuang bayi adalah takut ketahuan orang tuanya. Jadi, kata dia, kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.

Dua tersangka saat itu juga nekat memotong plasentanya sendiri pakai gunting. Hingga saat ini ari-arinya masih tinggal di dalam rahim. 

Keduanya dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. *

 

 

 

Sumber: Klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
24 September 2026
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
24 September 2026
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
24 September 2026
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
24 September 2026
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
23 September 2026
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved