• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pegawai Setwan DPRD Riau Akui Stres Diminta Kembalikan Dana SPPD Fiktif

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 20:03:27 WIB
Cetak
Pegawai Setwan DPRD Riau Akui Stres Diminta Kembalikan Dana SPPD Fiktif
Ilustrasi, foto: goriau.com

BEDELAU.COM --Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pegawai Setwan DPRD Riau. Sebagian besar mengaku stres karena dana sebesar Rp1.500.000 per SPPD fiktif yang diterima pada 2020-2021 telah habis digunakan.

"Pening, uang dari mana untuk menggantinya? Waktu pengembalian hanya dua minggu, aset yang bisa dijual pun tidak ada," ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/1/2025).

Namun, ia mengaku tidak ingin menjadi tersangka sehingga kini tengah mencari solusi.

"Terpaksa berutang daripada masuk penjara," ujarnya. Ia pun mengungkapkan bahwa total dana SPPD fiktif yang diterimanya mencapai Rp60 juta lebih.

Pilih Kembalikan Uang daripada Terjerat Hukum

Pegawai lain juga mengungkapkan hal serupa. Meski merasa tertekan, ia bersyukur masih diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tanpa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya rasa ini sudah langkah yang tepat dari Direskrimsus Polda Riau. Lebih baik mengembalikan uang daripada harus masuk penjara," katanya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pegawai di lingkungan DPRD Riau. Polda Riau telah memberikan batas waktu kepada para penerima aliran dana untuk segera mengembalikannya sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Polda Riau Kumpulkan Pegawai Setwan DPRD 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengumpulkan seluruh pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Riau di ruang medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Pertemuan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Pertemuan tertutup ini dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau serta Plt Sekwan DPRD Riau. Dalam pertemuan tersebut, Polda menegaskan agar para pegawai yang menerima aliran dana segera mengembalikan uang tersebut.

"Kami sengaja mengumpulkan ASN, THL, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima dana SPPD fiktif. Saya menekankan agar mereka segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti," ujar Kombes Ade Kuncoro usai pertemuan.

Ia juga memperingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika dana tidak dikembalikan.

"Jika tidak dikembalikan, kami akan mempertimbangkan status mereka menjadi tersangka. Namun, kami berharap pengembalian dilakukan paling lambat akhir Januari," tegasnya.

Penyitaan Rp71 Miliar dan Perkembangan Kasus

Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp71 miliar, belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan kasus ini.

Dalam penyelidikan, sebanyak 351 orang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 297 pegawai hadir langsung dalam pertemuan hari ini, sementara sisanya mengikuti melalui Zoom karena sedang bertugas di luar kota.

"Ada tiga klaster penerima aliran dana SPPD fiktif, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer," ungkap Ade Kuncoro.

Kasus Tetap Berjalan

Menanggapi isu bahwa kasus ini akan berhenti seiring pergantian Kombes Nasriadi dari jabatan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.

"Kasus ini akan terus berjalan, bahkan akan kami percepat. Saat ini, kami sedang menghitung kerugian negara di TKP. Insya Allah, akhir bulan ini perhitungan selesai, dan proses berlanjut ke pemeriksaan ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi," jelasnya.

Setelah perhitungan selesai, gelar perkara akan dilakukan di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Riau dalam kasus ini, Kombes Ade belum memberikan jawaban pasti. "Perkara ini masih berjalan," pungkasnya. ***

 

 

 

Sumber: goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pagi itu, Jumat, 19 Desem.

Daerah

Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:42:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho angk.

Daerah

Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:38:29 WIB

BEDELAU.COM --- Layanan penyeberang.

Daerah

Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:32:40 WIB

BEDELAU.COM --Kasus perkenalan lewat media sosial ke.

Daerah

Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:30:50 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:28:05 WIB

BEDELAU.COM --Pasca penggeledahan yang dilakukan Kom.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved