• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over Simpang SKA Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 19:45:24 WIB
Cetak
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
KPK ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA, Pekanbaru. Foto: SM News

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA, Pekanbaru. KPK pada Senin (20/1/2025) kemarin telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

Saat ini, sudah ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek yang dibangun pada tahun 2018 silam tersebut. 

"Sudah (penetapan tersangka)," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir dari SabangMerauke News, Selasa (21/1/2025). 

Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni inisial YN, GR dan TC. Selain itu inisial ES dan NR juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.. 

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan soal profil dan latar belakang kelima tersangka. Apakah hanya berasal dari unsur penyelenggara negara atau ada juga dari pihak swasta. 

Sita Dokumen dan Handphone

KPK akhirnya buka suara terkait penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin. Ternyata, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) di Kota Pekanbaru. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Provinsi Riau terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Jembatan layang ini populer dengan sebutan fly over Simpang SKA. 

"Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," terang Tessa Mahardhika lewat keterangan tertulis diterima Selasa (21/1/2025). 

Tessa menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik berupa handphone. Namun, ia tidak menjelaskan handphone milik siapa yang telah disita oleh penyidik. 

"Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (HP)," jelasnya. 

Ia menjelaskan, konstruksi hukum kasus yang tengah disidik yakni penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin.

Selama hampir enam jam menggeledah sejumlah ruangan di kantor tersebut, penyidik membawa keluar sedikitnya 4 koper dan tas diduga barang bukti terkait kasus yang diusut. 

Namun, sejak kemarin belum diketahui terkait perkara apa penggeledahan dilakukan, hingga memicu spekulasi publik. 

KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini, tepatnya pada Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

KPK bahkan pernah melakukan pengecekan konstruksi jembatan layang tersebut tahun lalu. Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengukur ketebalan jembatan dan struktur jembatan tersebut.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved