• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Flyover SKA Rugikan Negara Rp 60 Miliar, Ini Kronologisnya

Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 21:17:03 WIB
Cetak
Korupsi Flyover SKA Rugikan Negara Rp 60 Miliar, Ini Kronologisnya
Korupsi proyek pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA Pekanbaru.

Penetapan kelima tersangka disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

Tersangka adalah YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. YN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka GR selaku konsultan perencana. Kemudian tersangka NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.

Asep Guntur menjelaskan, proyek pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Sokarno Hatta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun 2018.

Proyek ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 60,8 miliar, berdasarkan temuan sementara dari ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Proyek ini dimulai dengan lelang pada 17 Oktober 2017 untuk pekerjaan review detail engineering design (DED) dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp802.599.000.

 

 

Pada 12 November 2017, tersangka GR mengambil alih pekerjaan review rancang bangun rinci atau detail engineering design dari PT PI dan menjanjikan fee sebesar 7 persen.

"GR meminjam bendera PT PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan review DED flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, dan menyepakati fee peminjaman sebesar 7 persen. Dari awal sudah ada fee," jelas Asep Guntur.

Namun, pada 13 November 2017, kontrak ditandatangani dengan nilai lebih rendah, yaitu Rp601.098.500, merupakan 8 persen di bawah nilai HPS. "Masa kontrak 6 hari kalender dengan pihak pertama YN selaku KPA dan KH selaku Direktur PT PI," kata Asep.

Pada 18 Desember 2017, terjadi perubahan kontrak (addendum) yang menurunkan nilai kontrak menjadi Rp544.098.500 dengan masa kontrak yang diperpanjang menjadi 45 hari.

Pada 8 Januari 2018, diumumkan lelang pada LPSE senilai Rp1.499.465.550. Dilanjutkan dengan pendaftaran lelang oleh PT YK pada 9 Januari 2018.

Tersangka NR selaku Kepala PT YK menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang.

Pada 10 Januari 2018, Tersangka YN mengirim surat permohonan lelang yang ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi dan Pembangaunan Setdaprov Riau c.q Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Pada 24 Januari 2018, Saudara YN menetapkan HPS ke YK dengan nilai Rp159.384.251.000. Untuk DIPA senilai Rp159.384.268.000," ungkap Asep Guntur.

Namun, penyusunan HPS tidak disertai dengan perhitungan detail yang memadai dan tidak ada perubahan pada desain gambar.

Bahkan, proses lelang ini melibatkan PT YK sebagai salah satu kontraktor utama, dengan kerja sama operasional antara PT SC dan PT SHJ untuk melaksanakan proyek tersebut.

Pada 26 Januari 2018, LPSE mengumumkan Lelang Proyek Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA dengan nilai HPS Rp159.384.251.000.

Tersangka TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT SC dalam rangka mengikuti paket pembangunan flyover dimaksud. Awalnya PT SC meminta PT SHJ untuk jadi sub kontrak menyediakan material beton agregat dan aspal.

Selanjutnya, tersangka ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT SC untuk lampiran daftar personel menurut dokumen klasifikasi.

Pada 21 Febrari 2018 ditandatangani surat perjanjian paket pekerjaan proyek pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta disetujui DEP selaku Kadis PUPR Riau dengan senilai kontrak Rp1.372.632.800 dengan masa kontrak 10 bulan.

"Ini untuk paket-paketnya, Jadi ini nanti dibagi-bagi," tutur Asep Guntur.

Harga penawaran PT SC tercatat sebesar 92 persen dari HPS, yakni Rp146.633.510.000. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut oleh ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih harga yang signifikan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hasil uji lapangan menunjukkan nilai pekerjaan yang seharusnya hanya sekitar Rp58.968.994.730, belum termasuk biaya konsultan dan pengawas, yang dapat memperburuk kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp60,8 miliar.

"Hasil uji lapangan hanya Rp58.968.994.730. 
Ditambah konsultan Rp554 juta, pengawas Rp1 milar dengan total kerugian bisa mencapai Rp60,8 miliar. Ahli konstruksi melihat dari material yang digunakan, ketebalan jalan beton dan lainnya," tutur Asep Guntur.

Saat ini, penyidikan terkait proyek ini masih berlanjut, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan perhitungan lebih lanjut untuk menentukan besaran kerugian negara yang sebenarnya.**

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15:15 WIB

BEDELAU.COM --Polisi bergerak cepat mengungkap kasus.

Hukrim

KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:35:23 WIB

RIAUREVIEW.COM -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) .

Hukrim

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08:22 WIB

BEDELAU.COM --Sidang perkara korupsi pengelolaan dan.

Hukrim

Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:56:12 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan korupsi program Makan Ber.

Hukrim

Kesaksian Dani dan Arief Perkuat Dugaan Perintah Pengumpulan Uang dari Abdul Wahid

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46:46 WIB

BEDELAU,COM --Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P.

Hukrim

Dua Begal Pembunuh Pemuda di Pelalawan Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:42:32 WIB

BEDELAU.COM ---Kasus begal sadis yang menewaskan seo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
12 Juni 2026
Walikota Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Terus Berjalan
12 Juni 2026
Viral, Emak-emak Teriak Minta Diduga Tempat Judi di Jalan Riau Pekanbaru Ditutup
12 Juni 2026
Tragis! Ibu Muda di Siak Meninggal Diterkam Buaya Saat Mencuci di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya
12 Juni 2026
Subuh Penuh Makna: Aksi Jumat Berkah Hidupkan Semangat Berbagi di Meureudu
12 Juni 2026
KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum
10 Juni 2026
Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim
10 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMP di Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni
10 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 3 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 4 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 5 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 6 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 7 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved